Pempus dan Pemkab Mempawah Kucurkan Rp 131,939 Miliar untuk Desa
![]() |
| Bupati Mempawah, Erlina, saat menyampaikan arahan kepada 60 kepala desa dan sembilan camat se Kabupaten Mempawah saat kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa dalam penyelenggaran pemerintah desa di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (18/3/2021) pagi. |
Mempawah (Suara Kalbar) – Bupati Mempawah, Erlina
mengungkapkan, penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini memasuki tahun yang
sangat berat.
Kondisi tersebut dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang
memaksa pemerintah desa harus banyak menyesuaikan arah kebijakan, mengikuti aturan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Erlina di hadapan 60 kades dan 9 camat
se-Kabupaten Mempawah yang mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala
Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, di Kantor Bupati Mempawah, Kamis
(18/3/2021).
“Nah, menyikapi banyaknya perubahan regulasi dan
terbitnya regulasi baru, maka kades wajib memahami dan harus cermat, sehingga
pelaksanaan pembangunan di wilayahnya masing-masing dapat dilakukan dengan
tepat sasaran, serta sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Bupati mengatakan, pemerintah pusat telah mengalokasikan
Dana Desa untuk 60 desa se-Kabupaten Mempawah yang bersumber dari APBN tahun
anggaran 2021 sebesar Rp.69.503.188.000.
Selain itu, Pemkab Mempawah juga telah menganggarkan Alokasi
Dana Desa, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk seluruh desa
sebesar Rp.62.436.070.900.
“Kepada kades, saya minta agar pengelolaan keuangan desa
dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, khususnya penguatan ekonomi
desa melalui BUMDes. Hal itu untuk mendorong peningkatan pendapatan asli desa,
sehingga terwujud desa yang maju, mandiri dan sejahtera,” ujar dia.
Kemudian, lanjut bupati, kepala desa diharapkan dapat
merefocussing Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. Dengan memprioritaskan
belanja pencegahan dan penanganan Covid-19 pada bidang penanggulangan bencana,
darurat dan mendesak.
Berkenaan pengelolaan keuangan desa, Erlina kembali
mengingatkan para kades agar mengedepankan asas transparan, akuntabel,
partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
“Karena kades merupakan pemegang kuasa pengelolaan
keuangan desa dan memiliki kewenangan menetapkan pelaksanaan anggaran
pendapatan belanja desa,” katanya.
Ia juga meminta agar kades selalu berkoordinasi dengan camat
terkait seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Camat merupakan pembina langsung di tingkat desa dan
memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa
dan pendayagunaan aset desa,” katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DSPPPAPMPD)
Mempawah, Burhan melaporkan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilakukan
Pemkab Mempawah.
Pelatihan ini juga diharapkan Burhan, dapat memperkuat
kompetensi, kemampuan, pengetahuan, serta kepemimpinan kades dalam menjalankan
tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dan tak kalah penting, untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan desa yang baik, meningkatkan akuntabilitas keuangan desa, serta
mencegah penyelewengan keuangan desa,” imbuh Burhan.
Penulis : Prianta
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





