Pembayaran Tagihan Listrik dan PDAM Direncanakan Bisa Dilayani di MPP Singkawang
![]() |
Petugas BPJS Kesehatan Cabang Singkawang saat bertugas di Mal Pelayanan Publik Kota Singkawang di Singkawang Grand Mall belum lama ini. SUARAKALBAR.CO.ID/ Hendra |
Singkawang (Suara Kalbar)- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Asmadi mengatakan kedepan pembayaran listrik serta tagihan rekening PDAM serta tagihan lainnya bisa dilakukan di Mall Pelayananan Publik (MPP).
“Untuk pelayanan pembayaran listrik, PDAM dan lainnya kami masih tahap koordinasi dengan pihak mall. Walaupun disana sini masih banyak kekurangan dengan MPP ini masyarakat terbantu sekali mengintergrasikan semua pelayanan sdi Kota Singkawang,” ujar Asmadi, Selasa (9/3/2021).
Asmadi mengatakan bahwa pemerintah mengeluarkan regulasi diantaranya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Omnibus Law dan PP 22 Tahun 2021.
“Sebagaimana arahan bu Wali tujuan kita adalah untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tanpa diskriminatif kepada semua warga Kota Singkawang dan kami sampaikan apresiasi kepada semua pihak dalam pelaksanaan MPP walaupun disana sini perlu sumbangan kritik serta saran agar MPP kedepan yang lebih baik,” katanya.
Menurutnya kedepan pengesahan secara resmi mall pelayanan publik akan dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.“Dari 500 lebih kabupaten kota baru 35 MPP yang sudah diresmikan pak menteri,”jelasnya.
Sedangkan Kota Singkawang, kata Asmadi, juga sudah dilakukan penandatanganan MoU. “ Masih banyak kabupaten kota yang belum memiliki MPP dan MPP di Kota Singkawang merupakan pertama di Kalbar,” jelasnya.
Penulis : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now