Kakek Penjual Balon Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
![]() |
| Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo didampingi Kasubag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin smenunjukkan barang bukti aksi pencabulan seorang kakek tua terhadap anak dibawah umur pada Konferensi Pers di Mapolres Singkawang, Selasa (16/3/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Hendra |
Singkawang (Suara Kalbar)- EI (68), seorang kakek diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di sebuah kamar mandi sekolah dasar di Kota Singkawang pada Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kasus ini terbongkar saat seorang anak dibawah umur menceritakan perbuatan seorang kakek terhadap korban kepada ibu kandung korban,” ujar Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Selasa (16/3/2021).
Ibu korban terkejut setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya bahwa korban telah menjadi korban, kemudian ibu korban melapor ke Polres Singkawang.
Kemudian pihak Polres Singkawang melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP dan hasil dari penyelidikan bahwa EI, ditetapkan sebagai tersangka.
Tri Prasetiyo mengungkapkan kronologi kejadian saat itu pelaku mengajak korban ke kamar mandi di bangunan sekolah dasar lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Dia menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Hendra





