SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Februari 2021, Jumlah Pemilih Mempawah Tercatat 190.425 Jiwa

Februari 2021, Jumlah Pemilih Mempawah Tercatat 190.425 Jiwa

Ketua KPU Mempawah, Muhammad Agoes Soesanto (tengah), saat memimpin Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode Januari dan Februari di Kantor KPU Mempawah. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – KPU Kabupaten Mempawah
melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021
Periode Januari dan Februari 2021, yang dilaksanakan secara daring melalui Daring
melalui Zoom Meeting Online, beberapa waktu lalu.

Rapat Koordinasi dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah,
Disdukcapil Kabupaten Mempawah, PARPOL Peserta Pemilu Tahun 2019 Kabupate
Mempawah, Polres Mempawah, Kodim 1201 MPH, dan Kabag Kesbangpol Setda Kabupaten
Mempawah.

Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Muhammad Agoes Soesanto,
mengatakan, rapat Koordinasi DPB Tahun 2021 dilaksanakan sesuai Surat KPU RI
No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, tertanggal 4 Februari 2021, perihal
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

“Dengan demikian untuk Pemutakhiran DPB ini tetap berlanjut
di Tahun 2021 ini,” ujarnya.

Rapat Pleno dipimpin Muhammad Agoes Soesanto, bersama
Komisioner KPU Kabupaten Mempawah beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten
Mempawah.

Adapun jumlah pemilih yang telah dilakukan Rekapitulasi pada
Bulan Februari 2021 pada RAKOR DPB adalah sebanyak 190.425 pemilih, terdiri
dari Laki-laki sebanyak 96.118 dan Perempuan sebanyak 94.307 pemilih yang
tersebar di 9 kecamatan.

Sebelumnya, pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPB
Bulan Desember 2020 ditetapkan sebanyak 190.444 pemilih. Dengan demikian, ada
penurunan jumlah pada Rekapitulasi DPB Februari 2021, yakni sebanyak 19 orang.

“Ke-19 Pemilih ini merupakan Pemilih yang sudah Tidak
Memenuhi Syarat, karena telah lulus sebagai Anggota POLRI, Tahun Kelulusan
2019-2020, berdasarkan data yang disampaikan Polres Mempawah,” jelas Agoes.

Ia lantas mengajak kepada seluruh peserta rakor, untuk
bersama-sama mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021
dan menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Mempawah.

“Kita berharap, masyarakat ikut berpartisipasi untuk
memberikan informasi, masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten
Mempawah terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” harapnya.

Misalnya, Pemilih yang telah berusia 17 tahun dan belum
terdata pada DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019, atau belum 17 Tahun tetapi sudah/pernah
menikah dan belum terdata pada DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019.

Kemudian, alih status karena sudah menjadi TNI atau Polri,
meninggal dunia, pindah domisili/tempat tinggal, dan telah menjadi purnawirawan
TNI atau Polri. Dan ada yang ingin melakukan perbaikan terhadap Data Pemilih.

Untuk itu, KPU Kabupaten Mempawah membuka Posko Layanan
Masukan dan Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Mempawah terkait
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di jam-jam Kantor dengan membawa
identitas diri seperti KTP Elektronik/SUKET dari Disdukcapil dan Kartu
Keluarga.

“Atau bisa dilakukan secara online memberikan masukan dan
tanggapan masyarakat di link Web KPU Kabupaten Mempawah http://kpu-mempawahkab.go.id/?pages=documents,”
pungkas Muhammad Agoes Soesanto.

 

Penulis: Distra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan