Dua dari 115 PMI yang Kembali, Bebas Hukuman Gantung

| HERNA MOLA DAN SOHA BETA keduanya pmi asal kabupaten gowa sulses didampingi kjri kuching tiba di PLBN entikong. Kedua pmi itu bebas dari ancaman hukuman gantung.SUARAKALBAR.CO.ID/Agus Alfian |
Entikong (Suara Kalbar) – KJRI Kuching mendampingi pemulangan PMI bermasalah dari depo Imigresen Bekenu (Miri) sebanyak 115 orang.
“Ini pemulangan yang tertunda beberapa waktu lalu.sesuai dengan prosedur yang ditetapkan satgas C19.PMI dimalaysia telah menjalani swab dan hasilnya negativ,” kata Konsul KJRI kuching, Yonni Tri Prayitno, Rabu (24/3/2021).
Disampaikan Yonni dari 115 PMI yang dipulangkan ada dua PMI suami istri asal Gowa yang bebas dari ancaman hukuman gantung di Malaysia.
Proses pendampingan hukum, baik di pengadilan hingga permohonan banding cukup panjang kurang lebih delapan tahun.
“Keduanya ditangkap tahun 2013 silam dengan tuduhan pembunuhan balita. Keduanya bisa bebas dari hukuman gantung karena tidak terbukti dan bisa dipulangkan ke tanah air,” ujar Yonni Tri Prayitno.
Dia mengakui sejak tahun 2008 sampai saat ini ada 41 WNI dengan kasus hukuman mati.
“5 orang sudah inkrach dan kelima-limanya telah diajukan permohonan rayuan pengampunan dari TYT Sarawak,” tuturnya.
Ia menambahkan hingga kini 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah warga Kabupaten Sanggau dengan kasus narkoba.
“24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan /penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara ataupun bebas murni,” pungkasnya.
Penulis: Agus Alfian





