SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah CPNS Golongan III Mempawah Dapat Pelatihan Dasar Selama 511 Jam

CPNS Golongan III Mempawah Dapat Pelatihan Dasar Selama 511 Jam

Bupati Mempawah, Erlina, memasangkan tanda peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan 76 di Wisma Chandramidi Mempawah, Senin (15/3/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Mempawah melaksanakan
pelatihan dasar bagi 36 CPNS Golongan III Angkatan 76 yang berlangsung di Wisma
Chandramidi, mulai Senin (15/3/2021) pagi.

Bupati Mempawah, Erlina, yang membuka kegiatan tersebut
mengatakan, pelatihan ini digelar untuk membentuk ASN yang profesional di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

“Saya berharap, pelatihan ini dapat menjadi sarana untuk
membangun kompetensi, profesi, sikap dan prilaku, serta memiliki integritas,
loyalitas dan dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas, termasuk pemberian
layanan terbaik kepada masyarakat,” kata Erlina.

Ia juga mengingatkan, pelatihan dasar ini harus benar-benar
diikuti dengan baik, sebab menjadi salah satu syarat yang menentukan dapat atau
tidaknya diangkat menjadi CPNS secara penuh.

“Jadi, andaikata saudara-saudara sekalian gagal mengikuti
pelatihan ini, maka kedepan tidak dapat diangkat secara penuh menjadi PNS, di
samping memperhatikan tingkat kepatuhan dan kedisiplinan selama menjalankan
tugas sehari-hari,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Mempawah, Sumanto, memaparkan, jumlah CPNS
yang mengikuti pelatihan dasar ini sebanyak 36 orang.

Dengan rincian, Sekretariat Daerah empat orang, Disdikporapar
15 orang, DPKPP dua orang, BKPSDM dua orang, Inspektorat dua orang, RSUD dr
Rubini tiga orang, serta masing-masing satu orang dari Diskominfo, Disperindag,
PUPR, Dinas SPPPAMPD, Dukcapil, Dinas Kesehatan PPKB, BPKAD dan BPPRD.

“Sedangkan jangka waktu pelaksanaan, sejak 15 Maret – 29 Mei
2021 atau 511 jam pelajaran yang setara dengan 51 hari kerja, yakni 21 hari di tempat
penyelenggaraan dan 30 hari di instansi asal peserta,” bebernya.

 

Penulis : Distra

Komentar
Bagikan:

Iklan