CEK FAKTA: Benarkah Mendikbud Larang Siswi Pakai Jilbab di Sekolah?
![]() |
| Mendikbud larang siswi berjilbab di sekolah. (foto: Suara.com) |
Suara
Kalbar – Beredar narasi yang menyebutkan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan
larangan siswi memakai jilbab di
sekolah.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook
bernama Andema Id.
Akun tersebut mengunggah sebuah foto Nadiem
sedang menggendong seorang anak. Ia tampak berdiri di sambil pastor.
Berikut narasi yang diunggah oleh akun
tersebut:
“Allah Maha
Tahu kapan waktunya membuka kedok orang yang zalim.
Mendikbud
saat mengantar anaknya dibaptis. Pantas saja dia melarang pemakaian jilbab di
sekolah.
Wong
agamanya berseberangan.”
Benarkah klaim tersebut?
![]() |
| Mendikbud larang siswi berjilbab di sekolah. (foto: Suara.com) |
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id —
jaringan Suara.com, Kamis
(4/3/2021), klaim yang menyebut Mendikbud larang siswi pakai jilbab di sekolah
adalah klaim yang salah.
Dikutip dari Tirto.id, tiga
menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim,
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
menandatangani peraturan baru.
Dalam peraturan tersebut berisi larangan
memaksa dan mewajibkan penggunaan seragam agama tertentu yang berlaku untuk
siswa hingga guru di sekolah negeri.
“Institusi sekolah tidak boleh lagi
mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut
keagamaan tertentu. Agama apa pun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan
atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai
individu,” kata Nadiem Makarim pada saat penandatangan Surat Keputusan
Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 3 Februari 2021.
![]() |
| Mendikbud larang siswi berjilbab di sekolah. (foto: Suara.com) |
Adapun isi dari SKB 3 Menteri yang
telah diresmikan memuat 6 aturan, sebagai berikut:
- Regulasi seragam hanya berlaku
untuk sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah; - Peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa
kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama; - Pemerintah daerah dan sekolah
tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan
kekhususan agama; - Pemerintah daerah dan kepala
sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan
atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan
bersama ini ditetapkan; - Jika terjadi pelanggaran
terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak
yang melanggar: a) Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala
sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. b) Gubernur memberikan
sanksi kepada bupati/wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada
gubernur Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan
Operasional Sekolah dan bantuan pemerintah lainnya. c) Tindak lanjut atas
pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. d)
Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat
memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi; - Peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari
ketentuan SKB sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas, klaim yang menyebut Mendikbud larang siswi pakai jilbab di sekolah adalah klaim yang
salah.
Klaim
tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang
menyesatkan.
Sumber: Suara.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






