SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Akibat Cemburu Seorang Pemuda Tikam Pacar di Singkawang

Akibat Cemburu Seorang Pemuda Tikam Pacar di Singkawang

Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo (tengah) didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang AKP Marwin (kiri) saat menunjukkan alat bukti sajam yang digunakan tersangka AR (35) yang menikam pacarnya lantaran cemburu. 

Singkawang (Suara Kalbar)- Tersangka AR (35), menggunakan senjata tajam menikam NF (23) pacarnya lantaran cemburu sang pacar mendapat pacar baru di sebuah kost yang beralamat Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kuala Kecamatan Singkawang Barat pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.

“Berawal dari rasa cemburu tersangka terhadap korban yang telah mempunyai pacar baru, kemudian cekcok atau adu mulut dengan saling pukul antara tersangka dan korban yang kemudian  berujung pada emosi yang meningkat,” ujar Kapolres Singkawang melalui Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang AKP Marwin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Selasa (9/3/2021).

Kemudian tersangka mengambil sebuah pisau dapur dan menikamkan ke arah tubuh korban sebanyak lebih dari tiga kali sehingga menyebabkan korban luka dan mengeluarkan darah.

 “Tersangka melihat korban berlumuran darah, sempat akan melarikan diri dan meninggalkan korban sendiri di dalam kamar kost nomor 02 yang selanjutnya korban berhasil keluar lewat jendela dan meminta pertolongan kepada warga sekitar dan tidak berapa lama dibawa ke RS Abdul Aziz untuk ditangani secara medis, yang selanjutnya selang beberapa saat  tersangka kembali  ke kost dan menyerahkan diri dengan petugas yang sudah berada di TKP,” katanya.

Tri Prasetyo mengungkapkan kronologis penangkapan  bahwa tersangka sempat melarikan diri ke lokasi Pasir Panjang dengan menggunakan satu unit sepeda motor, tidak lama kemudian tersangka kembali lagi  ke TKP  dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang masih ada di TKP dan tersangka dibawa ke Polres Singkawang.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 353 ayat (2) KUHPidana berbunyi penganiyaan yang mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan subsider Pasal 351 ayat 2 KUHPidana yang berbunyi penganiyaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis : Tim Liputan

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan