Tarif Pajak Dividen 7,5 Persen, DPR Yakin LPI Mampu Tarik Investor Asing
![]() |
Anggota Komisi Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno. (foto: Suara.com) |
Suara Kalbar – Pemerintah akan memberlakukan tarif pajak dividen sebesar 7,5 persen kepada mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN).
Kebijakan ini nantinya akan masuk dalam ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 26 yang terdapat pada aturan perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai perlakuan perpajakan saat investor akan menarik modalnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai, insentif yang diberikan tersebut relatif permanen sehingga tentu akan memberi kenyamanan bagi investor asing untuk masuk ke dalam LPI.
Hal ini disayangkan, padahal dana investasi yang masuk dari luar negeri sudah besar imbal hasil yang diterimanya, jika dibandingkan dengan kontribusinya terhadap negara sebagai mitra.
“Imbalan yang didapat tanpa perlakuan perpajakan pun sudah relatif tinggi, sekarang mendapat insentif perpajakan lagi. Semestinya kita betul-betul bisa menjadi wilayah investasi yang sangat menarik. Sempat terpikir oleh fraksi kami, daripada fokus menyasar dana orang luar, semestinya kita bisa jaring dana-dana yang belum kembali saat tax amnesty dulu,” kata Hendrawan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang digelar secara virtual, Senin (1/2/2021).
Pada program tax amnesty 2016 lalu, Presiden sempat menyatakan bahwa dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri besarnya mencapai Rp11.000 triliun. Program itu, dinilai Hendrawan, masih kurang berhasil bisa mengembalikan akumulasi penghasilan aset ke dalam negeri atau disebut sebagai repatriasi. Sebab pada periode pertamanya, besaran dana repatriasi baru mencapai jumlah Rp143 triliun.
“Kita memberikan pemanjaan yang luar biasa untuk sesuatu yang sebenarnya kita tahu ada dana puluhan ribu triliun, sebagaimana angka yang kita percayai saat kita mengeluarkan Undang-Undang Tax Amnesty dulu. Kecuali angka-angka yang disampaikan tersebut bukan jumlah atau bukan informasi yang valid,” pungkas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang hadir secara virtual dalam rapat kerja tersebut, mengatakan bahwa tarif 7,5 persen yang diberlakukan sudah relatif kecil jika dibandingnkan dengan negara lain.
Transaksi itu merupakan dividen yang dibayarkan ke luar negeri. Langkah pengenaan tarif lebih kecil ini diberlakukan agar mampu lebih menarik investor asing menanamkan modalnya melalui LPI.
Secara rinci, terdapat dua skema perlakuan perpajakan yang nantinya akan diterapkan oleh Menkeu. Pertama, jika dana diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu maka akan dikategorikan sebagai bukan objek pajak. Sedangkan, jika tidak diinvestasikan kembali maka hanya dipotong PPh sebesar 7,5 persen.
Sumber: Suara.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now