SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Stop Bakar Lahan! Rahmad Kartono: Apa Tunggu Jatuh Korban?

Stop Bakar Lahan! Rahmad Kartono: Apa Tunggu Jatuh Korban?

Aparat gabungan dan relawan di Kecamatan Jongkat tengah berupaya memadamkan api di lahan warga yang terbakar, Jumat (26/2/2021) tadi malam. Kepolisian mengeluarkan seruan agar masyarakat berhenti membakar lahan. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – Kapolsek Siantan, Polres Mempawah,
Iptu Rahmad Kartono, meminta seluruh masyarakat, khususnya petani, agar segera
menghentikan aksi pembakaran lahan.

Hal tersebut disampaikan Rahmad Kartono menyikapi terus
bertambahnya titik api atau hotspot belakangan ini di Kecamatan Jongkat,
Kabupaten Mempawah.

“Satu titik kita padamkan, tak lama kemudian muncul hotspot
baru di titik lain. Kita sinyalir, oknum petani ini main-main kucingan. Apa
harus menunggu jatuh korban, baru oknum-oknum petani berhenti (membakar lahan)?”
ujarnya, Sabtu (27/2/2021) pagi.

Kapolsek menjelaskan, Satgas Karhutla yang terdiri personel
Polri, TNI, BPBD Kabupaten Mempawah, BPAJ Jungkat, PKJR dan para relawan, telah
berjuang keras di tengah kobaran api untuk melakukan pemadaman lahan.

“Semua personel Satgas Karhutla kini setiap hari dikepung
api dan asap. Tidak saja mereka bisa terinfeksi gangguan saluran pernapasan
(ISPA), tapi juga resiko-resiko lainnya, bahkan nyawa menjadi taruhan,” ungkap
dia.

Alasan umum yang diungkapkan petani, tambah Kapolsek, mereka
membakar lahan sebagai bagian mata pencaharian agar lahan lebih mudah ditanami.
Namun jika ini diberikan toleransi, dampaknya justru lebih besar merugikan bagi
masyarakat.

“Terlebih membakar lahan dengan tidak dijaga, ini yang berakibat
fatal. Api terus membesar dan merembet ke kawasan lain, bahkan bisa membakar
pemukiman. Ini sangat berbahaya. Belum lagi kerugian ekonomi, sosial dan juga
kesehatan,” tegasnya.

Karena itu, Kapolsek Siantan menegaskan, pihaknya tidak akan
memberikan toleransi atau kompromi jika masih ditemukan ada oknum masyarakat
atau petani yang nekad membakar lahan.

“Akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita
tidak main-main. Proses hukum ini demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya.

 

Penulis : Distra

Komentar
Bagikan:

Iklan