Satu WBP Lapas Kelas II B Singkawang Dapat Remisi Imlek
![]() |
| Kepala Lapas Kelas II B Singkawang Muhammad Yani menyerahkan remisi khusus Imlek kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administrasi di Lapas Kelas II B Singkawang, Jumat (12/2/2021) SUARA KALBAR.CO.ID / Hendra |
Singkawang (Suara Kalbar)- Sebanyak satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan pada Imlek kali ini, dan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi khusus sudah memenuhi syarat administartif.
“Mereka yang sudah mendapatkan remisi khusus ini sudah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik serta menjalani hukumam enam bulan pidana, itu syarat yang harus dipenuhi,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Singkawang Muhammad Yani, Jumat (12/2/2021).
Dia menjelaskan untuk sementara pemberian remisi khusus dilakukan sejak mulai dari penangkapan dan penahanan kemudian putusan yang di dalamnya identitas yang tidak menyebutkan nama suku tapi agama.
Menurutnya meski banyak warga Tionghoa namun kebanyakan beragama Budha dan tentunya pemberian remisi waisak.
Yani mengungkapkan bahwa pada 2021 ini jumlah warga binaan berasal dari Tionghoa sebesar 35 persen namun yang mendapatkan remisi Imlek hanya satu orang.
Cin Kong Lung, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus mengaku dirinya merasa senang telah mendapatkan remisi khusus Imlek dimana dirinya telah mendapatkan total remisi sebanyak tiga bulan 15 hari.
Penulis : Hendra






