Relaksasi PPnBM, Toyota Ambil Sikap Begini
![]() |
Logo Toyota. [Shutterstock] |
Suara Kalbar – Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, mengatakan masih mempelajari terkait kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang diberikan pemerintah.
“Saat ini kita lagi tunggu detail
teknisnya sambil dipelajari, nanti kalau sudah fix kami informasikan
lebih jauh,” ujar Anton saat dihubungi Suara.com.
Namun, sambung Anton, pada dasarnya TAM akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Sebagai pelaku industri tentu kita ikuti aturan
dan arahan pemerintah, apalagi untuk industri dan untuk masyarakat yang
butuh mobilitas,” katanya.

Pemerintah
melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, siap
mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk
kendaraan bermotor, dengan besaran potongan yang diberikan bertahap
mulai Maret hingga Desember 2021.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal
akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif
normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada
tahap ketiga untuk empat bulan.
Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.
Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.
Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen
yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local
purchase di atas 70 persen.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.
Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Sumber : Suara.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now