Polisi Bekuk Pelaku Jambret di Kayong Utara
![]() |
| Ilustrasi Jambret.(Suara.com) |
Kayong Utara (Suara Kalbar) – Satreskrim Polres Kayong Utara bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Batang berhasil mengamankan JA (33) Tahun warga Pontianak Timur Gg Asalam Jl. Tanjung Raya 1.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo melalui Paursubbag Humas Polres Kayong Utara, IPTU Jaminto menjelaskan bahwa diamankannye tersangka JA diduga telah melakukan perampasan barang perhiasan berupa kalung emas milik Meryang alias Wak Yang (50) warga Teluk Batang pada selasa (13/1) sekira pukul 11.00 WIB
“Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya mengambil perhiasan dengan cara merampas atau menarik secara paksa milik korban di warung sembako milik korban yang berada tepat didepan rumah korban yang beralamat di Dusun Karya Baru Rt 015 Desa Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara dan akhirnya pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” jelas IPTU Jaminto.
Jaminto menambahkan, atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan ke pihak berwajib. Setelah kejadian tersebut Satreskrim Polres Kayong Utaran dengan Unit reskrim Polsek Teluk Batang melakukan penyelidikan secara intensif.
“Pada akhirnya didapat informasi dan bukti yang kuat yang mengarah kepada pelaku. Berbekal pada informasi dan bukti yang telah dikumpulkan tersebut dapat di ungkap kemudian pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (31/1/21) sekira jam 13.00 Wib di Jalan lingkar Dekat Kantor Samsat Sukadana,”paparnya.
Lebih lanjut IPTU Jaminto mengatakan, Anggota Satreskrim terus melakukan pengembangan akhirnya mendapatkan barang bukti hasil kejahatanya berupa kalung emas seberat panjang yang putus 3,9 cm, panjang untaian kalung satunya 35 cm dengan berat kalung emas 6 gram
dan alat yang di gunakan oleh tsk dalam melakukan aksinya berupa sepeda motor yamaha Mio J Kb 6924 Zk warna hitam lis kuning.
“Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





