Panik Saat Ditangkap, Wanita Asal Melawi Buang Sabu Dekat Es Krim
![]() |
| Tersangka pengedar narkoba RP (33) kembali diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi di sebuah warung di Kota Nanga Pinoh, Selasa (16/2/2021). |
Melawi ( Suara Kalbar)- Belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Seorang wanita asal Kabupaten Melawi, RP (33) kembali diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi di sebuah warung di Kota Nanga Pinoh, Selasa (16/2/2021).
Lantaran kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram. Pada saat berbelanja di warung, wanita asal Desa Sungai mentoba Kecamatan Ella Hilir itu, sempat membuang paket sabu ke lantai dekat kulkas es Krim.
“Penanangkapan di sebuah warung yang berada di Desa Kenual,” ujar Kapolres Melawi, AKBPSigit Elianto Nurharjanto melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan kepada sejumlah media.
Aris mengungkapkan penangkapan pelaku juga tidak terlepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Paket yang di duga narkotika jenis sabu di campakkan oleh pelaku ke lantai dekat kulkas es krim di sebuah warung dan kemudian dilakukan penggeledahan ke kost tersangka,” katanya.
Untuk memperkuat, pelakupun langsung dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Sedangkan untuk barang bukti, pihak kepolisian akan menguji di Balai POM Pontianak.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan baru keluar dari lapas bulan mei 2020 dan merupakan target karena masih mengedarkan narkotika jenis sabu yang didapat dari Pontianak,” jelasnya.
Dia menegaskan tersangka akan disangkakan pasal penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Dea Kusumah Wardhana






