Kritik Pemerintah Dipanggil Polisi, Jubir Jokowi Jawab Keresahan JK
![]() |
| JK menjadi pembicara usai Universitas Hasanuddin meresmikan berdirinya Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Perdamaian, Konflik, dan Demokrasi, Sabtu 30 Januari 2021 / [Foto Unhas] |
Suara Kalbar – Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rahman, menjawab pertanyaan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) soal cara menyampaikan kritik kepada pemerintah tanpa harus ditangkap polisi.
Fadjroel mengatakan masyarakat memiliki
hak untuk menyampaikan kritik. Kritik yang disampaikan sesuai dengan
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Peraturan Perundangan, maka tidak
perlu dimasalahkan.
“Kewajiban pemerintah atau negara adalah
melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI
yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali,” kata Fadjroel kepada
wartawan, Sabtu (13/2/2021).
“Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.
Hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat itu
tertuang dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi ‘Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’.
Juga dalam Pasal 28J yang berbunyi ‘Dalam
menjalankan hak atas kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis’.
Sementara itu, penyampaian pendapat dalam media
digital juga diatur dalam legislasi. Seperti pada UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Ada beberapa poin penyampaian pendapat yang
dilarang seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 1 tentang muatan yang
melanggar kesusilaan, Ayat 2 tentang muatan perjudian, Ayat 3 tentang
muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Ayat 4 tentang muatan
pemerasan dan atau pengancaman.
Kemudian ada juga Pasal 45a Ayat 1 tentang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
merugikan konsumen, Ayat 2 tentang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas
SARA. Lalu Pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
“Kalau ingin menyampaikan kritik dengan unjuk
rasa, baca dan simak UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum,” tuturnya.
Sebelumnya JK membicarakan soal demokrasi di Indonesia pada masa ini.
Menurut JK, perlu adanya keseimbangan atau check
and balance dalam menjalankan demokrasi, salah satunya ialah dengan
hadirnya kritik.
Namun yang terjadi seringkali pihak yang
melayangkan kritik terhadap kebijakan pemerintah kerap kali berakhir
dengan pelaporan kepada pihak kepolisian.
Hal tersebut menjadi kontra atas pernyataan
Presiden Jokowi yang mempersilahkan siapapun untuk menyampaikan kritik
kepada pemerintah.
“Harus ada check and balance, ada kritik dalam
pelaksanaanya. Walaupun mendapat berbagai kritik beberapa hari lalu,
Presiden mengumumkan ‘silakan kritik pemerintah.’
Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa
dipanggil polisi. Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita,” kata JK
saat mengisi acara Mimbar Demokrasi Kebangsaan PKS DPR RI secara daring,
Jumat (12/2/2021).
Sumber : Suara.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




