Kapolsek Mempawah Timur: Tidak Ada Toleransi Bagi Pembakar Lahan Gambut!
![]() |
| Kapolsek Mempawah Timur, Ipda Ria Iskandar, mengedukasi masyarakat Desa Antibar agar tidak membakar lahan, termasuk lahan gambut, terlebih saat ini sedang musim kemarau. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist |
Mempawah (Suara Kalbar) – Polsek Mempawah Timur, Polres
Mempawah, terus menggalang partisipasi masyarakat di Kecamatan Mempawah Timur
utuk memerangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pada Jumat (19/2/2021), Kapolsek Mempawah Timur, Ipda Ria
Iskandar, beserta anggota melaksanakan patroli dialogis kepada masyarakat dan
petani, serta mengecek titik-titik rawan karhutla di Desa Antibar.
Menurut Ria Iskandar, dalam patroli dialogis itu masyarakat
dan petani diberikan imbauan agar tidak membakar sampah sisa llimbah, serta
berhati-hati dengan segala tindakan yang berpotensi memicu kebakaran.
“Kebakaran hutan dan lahan ini harus ditangani serius semua
pihak. Tidak saja pemerintah dan TNI-Polri, melainkan harus ada peran aktif seluruh
masyarakat, khususnya bapak-bapak dan ibu-ibu petani,” kata Kapolsek.
Ia menegaskan, sesuai undang-undang, tidak ada toleransi
bagi pihak yang dengan sengaja membakar hutan, bisa dipidana hukuman penjara
selama lima tahun.
“Sedangkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor
103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Berbasis Kearifan Lokal, pembakaran
lahan gambut, terutama di musim kemarau, juga tidak akan diberikan
toleransi,” tegasnya lagi.
Karenanya, Ria Iskandar mengungkapkan, dirinya bersama
seluruh anggota Polsek Mempawah Timur terus berupaya meningkatkan peran serta
masyarakat dalam memerangi bahaya karhutla dengan memperbanyak patroli, serta
sosialisasi berupa sambang desa.
“Dan yang penting, saya juga meminta masyarakat untuk mewaspada
adanya oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja membakar hutan dan lahan.
Jika ditemukan demikian, segera laporkan ke kami,” imbuhnya.
Penulis : Distra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





