Fokus Usut Pemberi Suap, Dalih KPK Ogah Bawa Eks Mensos Juliari Reka Ulang
![]() |
| Eks Mensos Juliari tak dihadirkan saat KPK menggelar rekonstruksi kasus suap bansos Corona. (Suara.com/Welly Hidayat) |
Suara Kalbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara
terkait absennya eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam rekontruksi
atau reka ulang soal kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos)
Corona di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
menyampaikan alasan tidak menghadirkan Juliari, karena penyidik fokus
kepada rangkaian adegan per adegan dari pemberi suap. Mereka yakni, dua
pihak swasta bernama Harry Van Sidabuke dan Ardian IM.
“Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk
memperjelas rangkaian perbuatan para pemberi dalam perkara tersangka
pemberi HS (Harry Van Sidabuke dan AIM (Adrian),” kata Plt Juru Bicara
KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Maka itu, kata Ali, Juliari tidak dihadirkan lantaran selaku penerima suap.
“Jadi, untuk JPB (Juliari P Batubara) selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan,” kata dia.
Dari rekontruksi perkara kasus korupsi bansos
ini, ada satu peran Juliari yang digantikan oleh orang lain. Di mana itu
terjadi pada adegan kedua.
Dalam adegan itu, diduga adanya pembahasan
mengenai perkara kasus bansos ini antara Juliari dengan Tim Teknis
Menteri Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Kukuh Ari Wibowo yang juga
digantikan peran pengganti.
Selain Juliari dan Kukuh, dalam pertemuan di
ruang kerja Juliari, turut hadir pejabat pembuat komitmen (PPK), Adi
Wahyono yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Dalam
rekontruksi, Adi dihadirkan untuk memerankan langsung agenda
rekonstruksi itu.
Dalam rekontruksi ini, penyidik antirasuah hanya
menghadirkan tiga tersangka. Mereka yakni dua eks Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dari Kemensos RI, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Kemudian, pihak swasta, Harry Van Sidabuke. Sedangkan, tersangka eks
Menteri Sosial Juliari P. BatuBara dan pihak swasta Adrian IM tak
dihadirkan dalam rekontruksi.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah
atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos
Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp
17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong
politisi PDI Perjuangan itu.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





