Dua Hektar Lahan Terbakar di Wajok Hulu, Empat Jam Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
![]() |
| Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, dan Wakapolsek Ipda Erry Nurnahar, beserta tim gabungan Kecamatan Jongkat tengah berjibaku memadamkan api di lahan yang terbakar, Dusun Teluk Dalam, Desa Wajok Hulu, Rabu (17/2/2021) pagi. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist |
Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Gabungan di Kecamatan Jongkat,
Kabupaten Mempawah, harus berjibaku memadamkan kebakaran lahan di Dusun Teluk
Dalam, Desa Wajok Hulu, Rabu (17/2/2021) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui
Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan, titik api atau hotspot
tersebut pertama kali terdeteksi dari Aplikasi Lancang Kuning oleh personel
Polsek Siantan.
“Berdasarkan laporan hotspot dari Aplikasi Lancang Kuning
ini, kami segera berkoordinasi dengan jajaran Forkopimcam dan BPAJ Jungkat.
Dari hasil pengecekan, ternyata memang benar ada lahan yang terbakar hampir
seluas 2 hektar,” kata Rahmad Kartono.
Kontan, Tim Gabungan Kecamatan Jongkat ini bergerak cepat
untuk memadamkan titik api agar tak semakin meluas. TIm menggunakan mesin
pemadam api dari BPAJ Jongkat, mesin Robin milik Polsek Siantan dan Koramil
Jungkat.
“Alhamdulillah, titik api berhasil dipadamkan selama empat jam
dilakukan penyemprotan. Dan personel kami masih di TKP untuk memantau
kemungkinan muncul kembali di kawasan tersebut atau kawasan lainnya,” ungkap
Kapolsek.
Terhadap para pemilik lahan dan petani yang ditemukan di
tempat kejadian perkara, Rahmad Kartono menegaskan, telah melayangkan surat
panggilan terhadap tiga orang.
“Ketiga orang ini adalah pemilik lahan dan petani setempat.
Kita akan mintai keterangan terkait pembakaran lahan tersebut,” tegasnya.
Kapolsek dan jajaran Forkopimcam Kecamatan Jongkat lantas
kembali menghimbau agar masyarakat atau petani tidak melakukan pembakaran hutan
dan lahan sebelum memulai proses penanaman.
Masyarakat juga diminta untuk menaati aturan Menteri
Pertanian RI berkaitan dengan pembukaan lahan pertanian dengan tidak membakar,
serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang membuka lahan yang berazaskan
kearifan lokal, namun tidak berlaku untuk lahan gambut.
Penulis : Distra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





