Mempawah (Suara Kalbar) – Forkopimcam Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, kembali menggelar pertemuan dengan para tatung dan sejumlah pengurus yayasan terkait perayaan Cap Go Meh yang akan jatuh pada 26 Februari 2021.
Pertemuan dimaksud untuk menyosialisasikan protokol kesehatan
di masa pandemi, terlebih masih dalam suasana Tahun Baru Imlek yang disusul
perayaan Cap Go Meh.
Ketua Tatung Kabupaten Mempawah, Edi Sugito, mengucapkan
terima kasih kepada Forkopimcam Sungai Pinyuh yang telah hadir dalam pertemuan untuk
menyamakan persepsi terkait pembatasan kegiatan pada perayaan Imlek dan Cap Go
Meh.
Menurut Edi, akhir-akhir ini telah berkembang pemahaman yang
keliru, terkait pembatasan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
“Pemerintah tidak pernah melarang perayaan Imlek dan Cap Go
Meh, melainkan hanya melakukan pembatasan. Jadi bukan dilarang, melainkan dibatasi agar tidak ada kerumunan massa di
masa pandemi,” tegas Edi Sugito.
Ia juga memaparkan, berkembangnya kabar bahwa di Singkawang
diperbolehkan atraksi tatung pada Cap Go Meh, sama sekali tidak benar.
Sebab sesuai Kesepakatan Bersama Walikota Singkawang,
Kapolres, Dandim dan Dinas Parpora Singkawang, serta Panitia Imlek dan Cap Go
Meh Tahun 2021 Singkawang, juga dilakukan pelarangan kegiatan pawai naga,
barongsai dan tatung.
“Jadi saya tegaskan lagi, baik di Kota Pontianak, Mempawah
dan Singkawang, semuanya sama. Tidak diijinkan untuk melaksanakan kegiatan yang
dapat berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Sungai Pinyuh, Daeng Dicky Armeina, juga menegaskan hal yang sama. Ia mengapresiasi toleransi
di Sungai Pinyuh yang sangat baik.
Ia menjelaskan, Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati
Mempawah tidak pernah melarang perayaan Imlek dan Cap Go Meh. Namun surat
edaran yang dikeluarkan dua kepala daerah itu, berbentuk pembatasan kegiatan di
masa pandami Covid-19.
“Jika tidak ada pandemi, tentu lah pemerintah mengijinkan
kegiatan masyarakat, termasuk perayaan hari besar keagamaan. Mari kita dukung
upaya pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 agar pandemi ini segera
berakhir,” ucap Daeng Dicky.
Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol B Sembiring, turut memaparkan tugas kepolisian untuk mengamankan peraturan yang dibuat pemerintah,
terlebih saat ini pandemi Covid-19 masih mengancam kehidupan masyarakat.
“Karenanya, kami berharap tidak ada yang salah persepsi atau
memahami aturan pemerintah dengan keliru. Pembatasan ini hanya sementara, jika
pandemi berakhir, maka dipersilakan bagi masyarakat untuk menggelar kegiatan keagamaan
maupun etnis apapun,” katanya.
Penjelasan serupa juga disampaikan Sekretaris Yayasan Tri
Dharma Bhakti Sungai Sungai Pinyuh, Hermawan Lim, yang berharap semua pihak
dapat memahami surat edaran pemerintah itu sebagai upaya untuk menjaga keselamatan
masyarakat.
Pertemuan ini turut dihadiri Pengurus Yayasan Arif
Sejahtera, Teddy Hastono Sung, serta para tatung se Kabupaten Mempawah yang
berjumlah 30 orang.
Penulis : Distra