SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah 244 Sekolah di Mempawah Diijinkan Pembelajaran Tatap Muka 22 Februari

244 Sekolah di Mempawah Diijinkan Pembelajaran Tatap Muka 22 Februari

Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, El Zuratnam. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga
dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah, Jumat (19/2/2021) sore, baru
saja menyelesaikan proses penjaringan bagi seluruh sekolah.

Penjaringan dilakukan Disdikporapar Mempawah, untuk memastikan
layak atau tidaknya sekolah-sekolah di Kabupaten Mempawah untuk
menyelenggarakan proses belajar tatap muka.

Hasilnya, sebanyak 7 PAUD, 190 SD dan 47 SMP se Kabupaten
Mempawah dinyatakan layak untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka yang akan
dimulai pada Senin, 22 Februari 2021.

Kepala Disdikporar Kabupaten Mempawah, El Zuratnam,
mengatakan, pemberian ijin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan PAUD,
SD, SMP negeri/swasta, tidak sembarangan.

Pihak sekolah, tambahnya, harus memenuhi kriteria dan
persyaratan instrumen kesiapan sarana protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di
sekolah masing-masing, kemudian telah mengantongi surat ijin orangtua atau wali murid, serta sejumlah persyaratan lainnya.

“Karena itu, baru sore ini kita selesai melakukan
pendataan seluruh sekolah di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP negeri/swasta di
Kabupaten Mempawah. Hasilnya, 7 PAUD, 190 SD dan 47 SMP negeri/swasta, kita ijinkan untuk melaksanakan proses pembelajaran tatap muka pada 22 Februari
tersebut,” tegas El Zuratnam.

Sore ini juga, tambahnya, daftar sekolah yang diijinkan
untuk memulai proses belajar mengajar tatap muka akan disampaikan ke kepala
sekolah masing-masing. Begitu pula dengan yang tidak mendapat ijin.

“Bagi pihak sekolah yang belum mendapat ijin, maka tidak
diperbolehkan memulai proses belajar-mengajar, hingga memenuhi segala
persyaratan yang ditentukan demi keselamatan bersama, khususnya bagi anak didik,”
ujar dia.

Untuk jenjang PAUD, papar El Zuratnam, pembelajaran tatap
muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik paling banyak lima orang dalam
satu kelas/shift. Masa belajar, dua jam pelajaran (60 menit). Itu berarti, satu
jam pelajaran lamanya 30 menit per shift, tanpa ada kegiatan di luar kelas.

Sedangkan pembelajaran tatap muka di jenjang SD dan SMP,
dilaksanakan dengan jumlah peserta didik paling banyak 18 orang dalam satu
kelas/shift. Masa belajar, empat jam pelajaran (120 menit). Itu berarti, satu
jam pelajaran lamanya 30 menit per shift, tanpa ada kegiatan di luar kelas.

“Untuk satuan pendidikan SD dan SMP negeri/swasta yang
jumlah peserta didiknya di bawah 18 orang, jadwal pelaksanaan tatap muka
hendaknya dapat disesuaikan,” jelas El Zuratnam lagi.

Disdikporapar Kabupaten Mempawah juga telah mengatur jadwal
pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Pada Senin hingga Kamis, untuk shift 1
dimulai pukul 07.00 – 09.00 WIB, sedangkan shift 2, dimulai pukul 10.00 – 12.00
WIB.

Sementara di hari Jumat, jadwal pembelajaran shift 1 mulai
pukul 07.00 – 08.30 WIB dan shift 2 pukul 09.00 – 10.30 WIB.

 

Penulis : Distra

Komentar
Bagikan:

Iklan