SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Usia Pesawat Bukan Penentu Faktor Keselamatan Penerbangan

Usia Pesawat Bukan Penentu Faktor Keselamatan Penerbangan

Ilustrasi pesawat terbang. (Pixabay/dirkvermeylen)

Suara Kalbar  – Usia pesawat bukan menjadi satu-satunya penentu faktor keselamatan penerbangan. Hal tersebut dikatakan oleh Analis kebijakan dan komunikasi industri penerbangan Kleopas Danang Bintoroyakti.

Pernyataan tersebut menanggapi tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Sabtu (9/1/2020) pukul 14.40 WIB di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.

“Umur pesawat bukan menjadi penentu faktor
keselamatan, karena faktor maintenance (perawatan) lah yang turut
menentukan,” kata Danang, Selasa (12/1/2021).

Pesawat berbadan sedang tipe Boeing 737-500 itu diproduksi pada 1994 atau telah berusia 26 tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk
Kegiatan Angkutan Udara Niaga, pesawat terbang kategori transportasi
penumpang yang beroperasi di Indonesia paling tinggi berusia 35 tahun.
Adapun pesawat terbang selain kategori tersebut maksimal berusia 45
tahun.

Terkait jenis pesawat Boeing 737-500, Danang menilai Boeing 737 seri Classics itu cukup tangguh.

“Jadi, kalau kita lihat zaman-zamanya pesawat ini
berjaya, Boeing 737 Classics itu seperti Boeing 737-300, -400, -500 itu
menjadi tipe pesawat yang memang paling laris di pasarnya (pesawat
narrow bod/berbadan sedang) terutama digunakan untuk maskapai-maskapai
yang mengoperasikan rute regional dan domestik,” kata alumni ICAO Young
Aviation Professional itu.

Dia menambahkan dari sisi spesifikasi seperti
kapasitas penumpang, kargo, serta penggunaan bahan bakar lebih efisien
dibandingkan versi pendahulunya Boeing 737-200.

Selain itu, lanjut Danang, struktur, sistem
pengoperasian varian Boeing 737-300, -400,-500 ini memiliki kesamaan dan
license common type rating untuk penerbang.

“Sehingga, tentunya memberikan nilai ekonomis tersendiri untuk maskapai yang mengoperasikan Boeing 737 Classics,” katanya.

Dia menuturkan untuk Boeing 737-500 merupakan
varian Boeing 737 yang terpendek sehingga kapasitas tempat duduk lebih
sedikit, yakni 100 penumpang dibandingkan Boeing 737-300, -400 namun
memiliki jarak tempuh yang sedikit lebih jauh dibandingkan versi -300
dan -400, yakni 2.375 nautical mile atau setara dengan 4.398 kilometer.

“Dari segi operational requirement (syarat
pengoperasian) seperti panjang runway (landasan pacu) kurang dari 2.000 m
+- 1.830 m, yang memberikan fleksibilitas untuk dioperasikan ke
bandara-bandara sekunder,” katanya.

Namun, Danang mengatakan untuk Boeing 737-500 mayoritas sudah dipensiunkan (phase out) biasanya pada umur 21 tahun.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ 182
dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.

Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki
certificate of airworthiness (sertifikat kelaikudaraan) yang diterbitkan
oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ
182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan
Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan
inspeksi pada 14 Desember 2020.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai
beroperasi kembali tanpa penumpang/no commercial flight dan pada 22
Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/commercial
flight.

Kemenhub telah menindaklanjuti perintah
kelaikudaraan (airworthiness directive) yang diterbitkan oleh Federal
Aviation Administration (FAA) atau regulator penerbangan sipil di
Amerika Serikat, dengan menerbitkan perintah kelaikudaraan pada 24 Juli
2020.

“Perintah kelaikudaraan tersebut mewajibkan
operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan
B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat
diterbangkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan
untuk memastikan pelaksanaan perintah kelaikudaraan tersebut telah
dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan
pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due
corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh Inspektur
Kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan