Mempawah (Suara Kalbar) – Tindak kekerasan anak di bawah umur di Kecamatan Toho, diselesaikan secara adat, setelah para pihak sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang masalah di kemudian hari.
Kesepakatan damai tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa
Sambora, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Rabu (27/1/2021) pagi, yang
dimediasi oleh Polsek Toho, Kepala Desa Sambora, Fransiskus, Dinas SPPPAPMPD
Kabupaten Mempawah, KPAID Kabupaten Mempawah, serta Timanggung Desa Sambora, M.
Iyong.
Sementara kedua keluarga yang berselisih, yakni Isn beserta
anaknya, maupun Hr dan istrinya, turut hadir dalam upaya mediasi tersebut.
Musyarawah dan mufakat diawali dengan sambutan Kepala Desa
Sambora, Fransiskus, yang berharap perkara kekerasan terhadap anak tersebut
dapat diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat kedua keluarga yang terlibat
perselisihan merupakan tetangga dekat.
“Karena itu, saya menyarankan, kedua belah pihak dapat
berdamai dan menyelesaikan permasalahan antar kedua keluarga ini dengan cara adat
saja,” tegasnya.
Sementara itu, Polsek Toho, yang diwakili Kanit Reskrim, Ipda
Ali Mahmudi, menyampaikan hasil pengumpulan bahan keterangan perkara tersebut.
Ia membenarkan, berdasaran hasil visum dan pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan adanya
tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial Ra oleh tetangganya,
Isn. Namun perbuatan tersebut dilakukan karena adanya dugaan perundungan
(bully) terhadap anak Isn yang bernama Kha dan kawan-kawan.
Kasus ini terus berkembang, karena kedua belah pihak saling melapor
ke polisi, sehingga akhirnya pihak desa dan pihak lembaga adat, meminta agar
perselisihan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan saja.
Hal tersebut turut mendapat respon baik dari Kepala Bidang
Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Dinas SPPPAPMPD Kabupaten Mempawah, Irma
Rosalina.
Ia berpendapat, jika kasus ini dilanjutkan ke proses pidana,
maka akan terdapat konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak, yang tentunya sama-sama
akan dirugikan. Karenanya, penyelesaian secara kekeluargaan dan adat, menjadi
solusi terbaik.
Menanggapi hasil musyawarah tersebut, kedua belah pihak yang
berselisih, sepakat menyetujui upaya perdamaian. Baik keluarga Isn dan keluarga
Hr, mengakui kekhilafan masing-masing dan akan menyelesaikan perselisihan
mereka dengan ritual adat setempat, yakni Enam Tahil Tangah Jalu Sekok.
Penulis : Distra