SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Enam Bulan, JP Cabuli 10 Gadis Bawah Umur

Enam Bulan, JP Cabuli 10 Gadis Bawah Umur

Tersangka JP, sang pemilik salah satu sanggar di Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang dimana dalam rentang waktu enam bulan saja, ia berhasil mencabuli 10 anak gadis yang masih dibawah umur. Saat konferensi di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Kamis (21/1/2021).

Bengkayang (Suara Kalbar) – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh JP, sang pemilik salah satu sanggar di Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang dimana dalam rentang waktu enam  bulan saja, ia berhasil mencabuli 10 anak gadis yang masih dibawah umur.

Hal itu terungkap berkat laporan beberapa korban yang sudah menjadi korbannya ketika melaporkan Kasus yang terjadi di Polres Bengkayang.

Menurut Pengakuan JP, ia telah berhasil menggagahi gadis dibawah umur sebanyak 12 orang, namun baru 10 orang yang melaporkan kasus tersebut di Polres Bengkayang.

“Sebelum melakukan persetubuhan, saya sudah menanyakan para korban apakah sanggup berhubungan layaknya suami-istri dengan saya agar sembuh dari penyakit dan roh jahat,” ujar JP di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang Kamis (21/1/2021).

Menurut JP, dia pertama-tama menanyakan kepada korban, apakah sanggup atau tidak dilakukan. Karena syarat utamanya harus berhubungan badan agar mendapatkan barang yang dijanjikan berupa Tengkuyung dan Batu. 

Kapolres Bengkayang AKBP NB Darma mengatakan pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya dengan janji para gadis yang di setubuhinya akan sembuh dari penyakit dan mendapatkan Tengkuyung dan Batu setelah selesai di setubuhi.

Atas bujuk rayu pelaku, para korban juga menurut karena JP juga adalah guru mereka di sanggar tersebut.

“Para korban juga, setelah dilakukan persetubuhan mendapat tekanan dari pelaku akan aib berupa penyakit tertentu sebelum Tengkuyung dan Batu keluar, yang mungkin modusnya sudah disiapkan pelaku untuk mengibuli para gadis,” katanya.

Atas perbuatannya terhadap pelaku kami terus melakukan Pemeriksaan intensif, dan Pelaku diancam melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun Penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara.

Penulis : Kurnadi

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan