SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Dua Pengedar Sabu di Sanggau Ditangkap

Dua Pengedar Sabu di Sanggau Ditangkap

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Satuan Narkoba Polres Sanggau, Selasa (18/1/2021).

Sanggau (Suara Kalbar)- Jajaran Reserse Narkotika Polres Sanggau menangkap masing-masing RK dan DK, dua pengedar narkotika jenis sabu di Sanggau di dua lokasi berbeda pada Selasa (18/1/2021).

Kapolres Sanggau melalui Kasat Narkoba Iptu Suwanto menyampaikan penangkapan kedua tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika. 

“Pada Senin pada 18 Januari 2021, tersangka pertama RK di area BANK BRI Cabang Sanggau Kelurahan Beringin dan tersangka yang kedua DK di rumahnya Jalan Jenderal Ahmad Yani Gang Manggis  RT 003, Kelurahan Ilir Kota dan keduanya merupakan Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau,”ujar Suwanto, Selasa (19/1/2021)

Iptu Suwanto mengatakan kedua pelaku ditangkap pada siang hari sekitar pukul 11.50 WIB dan 12.30 WIB dan berhasil menemukan barang bukti (BB) sabu.

“Untuk tersangka RK dengan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di dalam bungkus rokok yang disimpan disaku celana yang di gunakan pelaku. Sedangkan tersangka DK berhasil diamankan  barang bukti berupa 5 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di lantai kamarnya,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika. “Terhadap pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” kata Suwanto

Penulis  : Darmansyah/r

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan