Suara Kalbar - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman
dari jabatannya. Pencopotan Arief diambil berdasarkam putusan DKPP
dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Suara.com/M. Yasir)
Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya mengatakan pemberhentian Arief merupakan sanksi keras yang diberikan terhadap Ketua KPU itu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad, Rabu (13/1/2021).
Muhammad sekaligus memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Ia juga meminta Bawaslu turut mengawasi putusan.
"Memerintakan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Muhammad.
Diketahui putusan itu terkakt dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Arief. Adapun pelaporan dilkukan oleh Jupri.
Dalam laporan tersebut, Arief dipermasalahkan
lantaran menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP
pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Sumber : Suara.com