DKPP Pecat Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI
![]() |
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Suara.com/M. Yasir) |
Suara Kalbar – Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman
dari jabatannya. Pencopotan Arief diambil berdasarkam putusan DKPP
dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya
mengatakan pemberhentian Arief merupakan sanksi keras yang diberikan
terhadap Ketua KPU itu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan
pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku
Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad, Rabu
(13/1/2021).
Muhammad sekaligus memerintahkan KPU untuk
melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan
dibacakan. Ia juga meminta Bawaslu turut mengawasi putusan.
“Memerintakan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Muhammad.
Diketahui putusan itu terkakt dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Arief. Adapun
pelaporan dilkukan oleh Jupri.
Dalam laporan tersebut, Arief dipermasalahkan
lantaran menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP
pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Sumber : Suara.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now