Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tak Wajib Rapid Test Antigen atau PCR
![]() |
| Ilustrasi anak-anak menggunakan Face Shield. (dok: Facebook/Desmond Lee) |
Suara Kalbar – Satuan Tugas Penanganan Covid-19
memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan
orang di Jawa-Bali. Setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib
kantongi hasil negatif rapid test antigen atau PCR, mulai 9-25 Januari 2021.
Namun hal itu tak diwajibkan untuk anak
di bawah usia 12 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE)
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri
Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak
diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat
perjalanan,” tulis aturan dalam SE terbaru Satgas Covid-19 seperti
dikutip Suara.com, Sabtu (9/1/2021).
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menjelaskan,
perpanjangan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan
Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini karena
pandemi Covid-19 semakin parah.
Hal itu ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda
transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian,
darat maupun laut,” kata Doni melalui keterangannya.
Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara
di Jawa dan Bali. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan
dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil
negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test
antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi darat
atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil
negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling
lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa
serta di dalam pulau Jawa, antar Provinsi/Kab/Kota, pelaku perjalanan
dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil
negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test
antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut
dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif
menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x
24 jam sebelum keberangkatan.
Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





