SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional TPU Khusus Covid-19 Jakarta Penuh, Kubur Tumpang Jenazah Diperbolehkan

TPU Khusus Covid-19 Jakarta Penuh, Kubur Tumpang Jenazah Diperbolehkan

 

Petugas pemakaman penanganan jenazah pasien COVID-19 menguburkan jenazah
di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Rabu (2/12/2020). [Suara.com/Angga
Budhiyanto]


Jakarta (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan izin jenazah COVID-19 untuk dimakamkan pada liang lahat di luar tempat pemakaman umum khusus.

Penanggung jawab pelaksana pemakaman
COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin, mengemukakan hal itu karena
situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh.

Pemerintah Jakarta telah memberlakukan sejumlah
kriteria terhadap jenazah COVID-19 yang akan dimakamkan di luar TPU
Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

“Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8
November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman COVID-19 sudah full
(penuh),” katanya dilansir dari Suara.com

Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah COVID-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.

Muhaemin mengemukakan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien COVID-19 secara tumpang.

Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu kepala keluarga.

“Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan,” katanya.

Syarat kedua, kata Muhaemin, petak liang lahat
yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk
dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah.

Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.

“Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter,” katanya.

Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman
penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari
Direktorat Jenderal Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di
TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi
keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi
kriteria persyaratan.

Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur COVID-19.

“Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU
lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara
tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat,” katanya.

Sementara itu, TPU Pondok Ranggon hingga saat ini
telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien COVID-19 di blok
muslim maupun nonmuslim.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan