SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Terapkan Prokes, DPRD Sanggau Gelar Paripurna Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif

Terapkan Prokes, DPRD Sanggau Gelar Paripurna Pembahasan Tiga Raperda Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna ke-34 masa persidangan ke-1 tahun 2020-2021 dalam rangka pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau dengan menerapkan protokol kesehatan di ruang rapat lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Senin (14/12/2020). dok.foto Diskominfo Sanggau

Sanggau (Suara Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna ke-34 masa persidangan ke-1 Tahun Sidang 2020-2021 dalam rangka pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di ruang rapat lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Senin (14/12/2020).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didamping Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam dan Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance dan dihadiri Bupati Sanggau Paolus Hadi, Forkompimda, para Asisten, Staff Ahli Bupati dan Kepala OPD Kabupaten Sanggau.

Usai mengikuti rapat paripurna, Bupati Sanggau Paolus Hadi ketika diwawancarai menyampaikan dirinya pada kesempatan tersebut menghadiri bersama Anggota DPRD Sanggau dalam rangka pendapat akhir dari fraksi-fraksi tentang tiga Raperda yang tentunya sangat strategis.

“Tentunya ini kita dukung dan nanti pendapat akhir Bupati pada hari Rabu mendatang untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang diteruskan ke Gubernur. Mudah-mudahan sejalan dengan apa yang juga sesuai aturan yang lebih tinggi, sehingga nanti evaluasi dari Gubernur bisa disetujui,” ujar Bupati Sanggau, Paolus Hadi.

Bupati Paolus Hadi juga menyampaikan dengan adanya peraturan-peraturan daerah tersebut untuk  penataan yang lebih baik.

“Kemudian berkaitan dengan pencabutan Perda Kampung, karena sudah tidak efektif lagi dan tidak bisa juga kita laksanakan, agar kedepan nanti tidak menjadi tumpang tindih, sehingga kita cabut dan yang berikutnya berkaitan dengan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS),” jelasnya.

Penulis : Darmansyah

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan