SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ribuan Layangan di Pontianak Dibakar, Ini Penjelasan Edi Kamtono

Ribuan Layangan di Pontianak Dibakar, Ini Penjelasan Edi Kamtono

Ilustrasi Layangan.(Pixabay.com)

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti berupa layangan, gerinda (alat penggulung benang) dan benang hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak. Senin (28/12/2020).

Pemusnahan yang dilakukan tersebut dengan dibakar. Pemusnahan layangan ini merupakan hasil razia sepanjang tahun 2020. Total jumlah barang-barang yang dimusnahkan sebanyak 1.752 buah, terdiri dari layangan sebanyak 909 buah, gelondongan 337 buah, benang gelasan atau kawat 502 buah dan gerinda 4 buah.
 
“Selain barang-barangnya kita sita untuk dimusnahkan, para pemain layangan juga kita kenakan sanksi denda,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai pemusnahan layangan dan perlengkapannya di halaman Kantor Wali Kota.

Menurutnya, penertiban ini menyikapi keluhan warga terhadap masih maraknya permainan layangan di Kota Pontianak. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang permainan layangan di Kota Pontianak.

Permainan layangan menggunakan benang gelasan dan kawat sangat membahayakan bahkan menimbulkan korban jiwa.

“Jika layangan itu putus lalu menjuntai di jalanan akan sangat membahayakan. Sudah banyak korban bahkan ada yang meninggal dunia makanya kita larang,” tegasnya.

Edi menyebut, pihaknya akan tegas menindak para pemain layangan. Sanksi denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar atau pemain layangan sebesar Rp500 ribu. Tidak hanya itu, penjual layangan juga dikenakan sanksi.

“Kita rutin melakukan monitoring dan penertiban, jika ada laporan maka langsung kita tindaklanjuti,” ujarnya memungkasi.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan