Rayakan Tahun Baru Ditengah Pandemi Covid-19 di Pontianak Bakal Dipidana
![]() |
| Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamton.(Dok. Suarakalbar.co.id) |
Pontianak (Suara Kalbar) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pihaknya telah
mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang perayaan malam pergantian
tahun dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Termasuk larangan
memainkan atau membunyikan kembang api.
Selain itu, pada malam tahun
baru, kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Semua
kegiatan masyarakat harus sudah bubar pada pukul 23.00 WIB dan kembali
kerumah masing-masing.
“Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi
sudah masuk pada sanksi pidana,” katanya, Senin (28/12/2020).
Pemkot Pontianak juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan
kegiatan apapun pada malam pergantian tahun. Untuk mengantisipasinya,
sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh wilayah Kota
Pontianak untuk pengamanan.
Menurutnya, pada setiap malam tahun baru, masyarakat selalu melakukan
perayaan dengan berkumpul. Namun di masa pandemi ini, hal itu tidak
diperbolehkan karena dikuatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran
Covid-19.
“Saya minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga
daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW,” terangnya.
Sementara untuk perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pontianak,
menurutnya mengalami peningkatan. Namun demikian tingkat kesembuhan juga
tinggi, yakni di atas 90 persen. Untuk itu pihaknya terus berupaya
mempertahankan pengendalian kasus Covid-19 di Kota Pontianak.
“Tanpa
dukungan semua pihak tentu ini tidak akan berjalan sukses,” bebernya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





