SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pilkades 2020 Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Pilkades 2020 Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau, Alian.

Sanggau (Suara Kalbar) – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kabupaten Sanggau Alian mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak di 72 desa di Kabupaten Sanggau tahun 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan seluruh tahapan Pilkades dilakukan sesuai protokol kesehatan.

“Wajib melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana Pilkades serentak paling tinggi 37,3 derajat celcius. Apabila lebih, ditindaklanjut dengan berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat,” ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sanggau, Alian, Rabu (9/12/2020).

Alian mengatakan penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi   hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah atau face shield bagi anggota panitia Pilkades yang sedang bertugas dan minimal masker serta sarung tangan sekali pakai untuk pemilih.

“Tempat sampah tertutup juga harus disediakan di TPS untuk membuang sarung tangan sekali pakai. Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik serta jaga jarak 1 hingga 2 meter, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hand sanitizer di tempat penyelenggaraan,” jelasnya.

Dia menjelaskan kerumunan di tepat penyelenggaraan, juga harus dihindari, baik di dalam maupun luar ruangan. “Seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing. Melakukan penyemprotan  disinfektan di tempat pelaksanaan penyelenggaraan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan dan menyusun tata letak tempat duduk dengan penerapan jaga jarak,” ujarnya.

Alian mengatakan sumber daya kesehatan juga harus disediakan sebagai antisipasi jika terjadi keadaan darurat. Seperti obat, perbekala, kesehatan, dan personel yang memiliki kemampuan di  bidang kesehatan atau Tim dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, harus juga melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lainnya pada setiap tahapan sebagaimana diatur lebih lanjut melalui keputusan bupati.

Penulis  : Darmansyah

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan