Musda 21 Desember, PAN Mempawah Buka Penjaringan Calon Ketua
![]() |
| Ridhuan Ismail, Ketua DPD PAN Kabupaten Mempawah periode 2015-2020. PAN akan menggelar musda untuk memilih nahkoda yang baru. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist |
Mempawah (Suara Kalbar)-Partai Amanat Nasional (PAN) akan
menggelar musyawarah daerah (musda) pada 21 Desember mendatang.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Mempawah periode
2015-2020 pun bersiap melakukan penjaringan bakal calon (balon) ketua berikutnya.
Ketua DPD PAN Mempawah, Ridhuan Ismail, mengungkapkan, Musda
PAN pada 21 Desember tersebut akan digelar secara daring oleh DPW PAN
Kalimantan Barat dan turut hadiri DPP PAN di Jakarta.
Nah, dalam proses
suksesi kepemimpinan di tubuh PAN Mempawah, Ridhuan menambahkan, pihaknya akan
segera membuka pendaftaran bagi calon nahkoda partai berlambang matahari
bergolak itu.
“Kami pengurus DPD PAN periode 2015-2020 akan membuka
pendaftaran bagi calon pimpinan daerah melalui pemilihan formatur kepada pendiri
dan pengurus DPD PAN Kabupaten Mempawah, pimpinan kecamatan (DPC), kader dan
simpatisan PAN,” jelas Iwan, sapaan akrabnya.
Pendaftaran calon formatur ini, beber dia, dilakukan mulai
10 Desember hingga 15 Desember 2020 di Sekretariat DPD PAN Jalan R Sujarwo Gang
Purna Jaya No. B.5 Mempawah, mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
Adapun persyaratan umum meliputi, pertama, WNI minimal usia
21 tahun dan merupakan kader PAN (melampirkan FC KTP dan KTA 1 lembar). Kedua,
berdomisili di wilayah hukum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Ketiga, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keempat, sehat
jasmani dan rohani (melampirkan surat keterangan dokter). Kelima, cakap
berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.
Keenam, dapat dipercaya/amanah. Ketujuh, memiliki integritas
dan dedikasi tinggi terhadap partai. Kedelapan, taat kepada peraturan dan
keputusan partai, tidak pernah melanggar dan menentang AD/ART dan peraturan
partai.
Kesembilan, pernah mengikuti jenjang perkaderan formal PAN
(melampirkan fotokopi sertifikat) atau bagi yang belum, wajib untuk
mengikutinya selambat-lambatnya 1 tahun setelah terpilih.
Kesepuluh, berpendidikan paling rendah tamat SLTA atau
sederajat (melampirkan fotokopi ijasah terakhir 1 lembar).
Kesebelas, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai hukuman tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Penulis : Muhammad Sandi
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





