SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Libur Akhir Tahun, Sutarmidji Ingatkan Masyarakat Tetap Patuh Prokes Covid-19

Libur Akhir Tahun, Sutarmidji Ingatkan Masyarakat Tetap Patuh Prokes Covid-19

Gubernur Kalbar, Sutarmidji. SUARAKALBAR.CO.ID/Adpim Pemprov Kalbar


Pontianak
(Suara Kalbar) – Revisi libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi pemerintah sebanyak tiga hari, yaitu pada 28 hingga 30 Desember 2020 tidak libur dan tetap masuk kerja seperti biasanya.

Pemerintah merevisi jadwal libur akhir tahun Desember 2020 dimana pada libur Natal 2020 hingga Tahun Baru 2021 tidak full libur namun ada hari masuk kerja. 

Libur Natal berlangsung pada 24-27 Desember. Pada 24 Desember merupakan libur cuti bersama Natal,  25 Desember hari Natal, 26 Desember libur hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu. 

Sementara 31 Desember merupakan cuti bersama sebagai pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Lalu 1 Januari otomatis libur. Kemudian tanggal 2 Januari hari Sabtu dan 3 Januari juga hari Minggu. 

Meski hari libur dipangkas tiga hari, Gubernur Sutarmidji menegaskan menuju libur panjang dan perayaan hari Natal dan Tahun  Baru bagi umat yang merayakan tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehataan Covid-19. 

“Masyarakat harus disiplin menjaga dan menerapakan protokol kesehatan COVID-19. Saya mengimbau agar aktivitas masyarakat diluar rumah dapat dikurangi,” ungkap Bang Midji.

Iapun menyarankan kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk banyak melakukan aktifitas dirumah.

“Bagusnya aktivitas kita lebih banyak dirumah saja, kalau mau keluar pastikan tempat itu menerapkan Prokes Covid-19 dan kalau semuanya menerapkan maka kalau semua menerapkan itu tidak masalah,” jelasnya.

Aktifitas masyarakat dikatakan Bang Midji tetap harus memperhatikan Prokes sehingga semua dapat tetap menjaga sehingga penularan Covid-19 tidak semakin meningkat.

“Jika ada yang mau liburan diperhatikan jangan lupa kalau masih ditengah pandemi covid-19. Semuanya harus disiplin menjaga dan menerapakan protokol kesehatan,” tuturnya.

Menurutnya terhadap aktifitas kebiasaan warga yang senang “ngopi” di Warung Kopi, bukan ia melarang Warkop buka, tetapi seluruh pihak harus menerapkan protokol kesehatan seperti satu meja dua orang maksimal.

“Tapi kalau sediakan empat kursi atau lebih itu salah dan kalau melanggar protap kesehatan Covid-19 yang disaksi adalah Warkopnya,” cetusnya. 

Seharusnya diakui mantan Walikota Pontianak dua periode ini bahwa seluruh warkop harus taat Prokes Covid-19.

“Buktinya saat razia masih didapati mereka berkerumun. Maka razia akan terus dilakukan. Kita akan terus lakukan razia tiap hari tidak masalah kalau memang harus melakukan raiza,” paparnya.

Penulis: Pri

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan