Libur Akhir Tahun, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM
![]() |
Foto : Kasatlantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur dan anggota SUARA KALBAR/Foto: Tambong |
Sekadau (Suara Kalbar) – Memasuki libur tahun baru 2021, Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Sekadau memberikan dispensasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai surat Telegram Kapolri nomor : ST/3405/XII/YAN.1.1/2020 tentang hari libur Pilkada, Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Kasatlantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur mengatakan dispensasi diberikan untuk pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9, 24 – 27 Desember 2020 dan pada tanggal 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2020.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Pilkada 9 Desember 2020 diperpanjang tanggal 10 Desember 2020, yang habis masa berlaku tanggal 24 – 27 Desember 2020 diperpanjang tanggal 28 – 30 Desember 2020 dan untuk pemilik SIM yang habis masa berlakunya ditanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 diperpanjang hingga 4 – 6 Januari 2021,” ujarnya.
Kasatlantas menjelaskan jika pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang sudah ditentukan maka akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Kepada pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya ditanggal itu harap segera diurus,” imbaunya.
Kasatlantas juga mengimbau masyarakat dimasa liburan Natal dan pergantian tahun baru untuk berhati – hati di perjalanan. Kondisi kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 agar selalu diperiksa secara berkala.
Selain itu jika bepergian jauh untuk tetap beristirahat minimal 4 jam sekali dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk serta hindari berkendara dimalam hari.
Saat libur Natal dan tahun baru, Polres Sekadau sudah menyiapkan pos pelayanan yaitu di pos lantas Simpang 3 Tugu PKK Sekadau sedangkan pos pengamanan di Simpang 4 Kayu Lapis dan di Pasar Steher Sekadau.
Penulis : Tambong Sudiyono
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now