SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Hingga 8 Januari 2021, Masuk Kalbar Harus Tunjukkan Surat Swab Berbasis RT PCR Negatif

Hingga 8 Januari 2021, Masuk Kalbar Harus Tunjukkan Surat Swab Berbasis RT PCR Negatif

Tes Swab yang dilakukan Satgas Covid-19 di Bandara Supadio secara acak ke penumpang pesawat Tujuan Jakarta-Pontianak
SUARA KALBAR/Foto: Humas Dinkes


Pontianak
(Suara Kalbar) – Seluruh penumpang pesawat udara yang masuk ke Kalimantan Barat harus menunjukkan surat uji swabs berbasis RT PCR dengan hasil negatif. 

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson.

“Surat paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Berlaku efektif 26 Desember 2020 – 8 Januari 2020,” jelasnya.

Penegasan masuknya seluruh warga ke Kalbar dengan pesawat udara harus menyertakan surat keterangan hasil Swab dengan hasil negtif dijelaskan Harisson tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020.

“Dalam surat edaran tertuang bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,” katanya.

Sebelumnya melalui laman Facebook pribadinya, Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan beberapa hari ini Satgas Covid-19 Kalbar mengambil sample swab penumpang pesawat udara. 

Salah satu maskapai dari 20 orang yang di Swab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mrk bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab,” sesal Gubernur Kalbar.

Utk itu, dijelaskan Bang Midji, pihaknya memutuskan maskapai yang beraangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. 

“Kalau dari Pontianak silahkan. Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid -19,” kata Gubernur Kalbar tegas.

Sebagai Ketua Satgas ia akan terus memperketat masuk Kalbar sampai dengan Tanggal 8 januari 2021.

“Semua yang masuk Kalbar harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR,” pungkasnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan