SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Guru di Melawi baru terima 11 Bulan Tunjangan Sertifikasi, Joko: Transfer Dana Pusat Kurang

Guru di Melawi baru terima 11 Bulan Tunjangan Sertifikasi, Joko: Transfer Dana Pusat Kurang

Ilustrasi guru mengajar. (Shutterstock)

Melawi (Suara Kalbar)- Sebanyak 721 Guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Melawi harus bersabar dulu dipenghujung tahun 2020 ini.

Pasalnya, dana transfer pusat masih kurang sekitar Rp 1,009 miliar untuk pencairan tunjangan Guru (TPG) yang tersisa untuk satu bulan lagi.

“Pada tahun 2020 ini, TPG Guru Melawi baru dibayarkan 11 bulan. Kekurangan ini akan dibayarkan pada tahun 2021,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi, Joko Wahyono kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/12/2020).

Joko menjelaskan bahwa kekurangan bayar TPG Guru Melawi ini berawal dari alokasi tunjangan profesi guru bersertifikat pendidik pada 2020 yakni bagian dari DAK Non Fisik sebesar Rp 31,9 Miliar. Dilainsisi, sisa Silpa 2019 sebesar Rp 287 juta.

“Dari Perhitungan kebutuhan dana TPG 2020 oleh Dinas Pendidikan Melawi bulan April dibutuhkan dana sebesar Rp 33,1 Miliar. Untuk membayar tunjangan bagi 721 Guru,” bebernya.

Untuk mengatasi kekurangan dana sebesar Rp 1,009 Miliar itu, pihak Dinas Pendidikan melalui Bupati Melawi telah menyurati Kemendikbud dan Kemenkeu agar dapat menambah kekurangan TPG tersebut.

“Dibuatlah surat Bupati Melawi pada 29 Mei 2020 yang meminta penambahan kekuarangan alokasi DAK Non Fisik khusus TPG,” kata Joko.

Pada 13 Oktober 2020 barulah ada surat balasan Kemendikbud  . Yang intinya, Jelas Joko terkait permintaan tambahan TPG yang kurang belum dapat diakomodir . Karena tidak tersedianya dana cadangan sesuai PMK Nomor 35/PMk.7 /2020

“Sampai pada penyempurnaan ke 5 Apbd Melawi akhir tahun 2020 , untuk tunjangan sertifikasi guru masih kekurangan Rp 1 Miliar,” ungkapnya.

Dari Surat Kemendikbud dijelaskan kekurangan bayar akan dibayarkan pada tahun 2021 setelah surat keputusan kurang bayar diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud.

“Kami berharap para guru penerima TPG agar bersabar dulu. Karena tunjangan profesi memang tidak bisa dibayarkan dari dana lain atau DAU,” jelasnya.

Ia pun membantah sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar bahwa tunjangan sertifikasi telah dipotong atau tidak dibayarkan dinas.

“Jadi tidak benar ada pemotongan,” pungkasnya.

Penulis : Dea Kusumah Wardhana

Komentar
Bagikan:

Iklan