[FOTO] Petugas KKP Perketat Prokes Covid-19 Bagi WNI yang Tiba di PLBN Entikong
![]() |
| Sejumlah WNI yang tiba dari luar negeri khususnya di PLBN Entikong, Selasa (1/12/2020). Sejak Pandemi Covid-19, Aktivitas di PLBN Entikong hingga kini tampak lenggang. Meski demikian para WNI yang tiba di PLBN Entikong tetap diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.SUARAKALBAR.CO.ID/Agus Alfian |
![]() |
| Sejumlah WNI yang tiba dari luar negeri khususnya di PLBN Entikong, Selasa (1/12/2020). Sejak Pandemi Covid-19, Aktivitas di PLBN Entikong hingga kini tampak lenggang. Meski demikian para WNI yang tiba di PLBN Entikong tetap diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.SUARAKALBAR.CO.ID/Agus Alfian |
![]() |
| Jelang pergantian tahun aktivitas kepulangan WNI dari Malaysia tidak seramai tahun sebelumnya. Tampak petugas KKP menyemprotkan cairan disinfektan pada barang bawaan WNI yang tiba di PLBN Entikong, Selasa (1/12/2020).SUARAKALBAR.CO.ID/Agus Alfian |
![]() |
| Petugas KKP tetap menerapkan prokes bagi WNI yang tiba dari luar negeri khususnya di PLBN Entikong.SUARAKALBAR.CO.ID/Agus Alfian |
![]() |
| Petugas KKP tetap menerapkan prokes bagi WNI yang tiba dari luar negeri khususnya di PLBN Entikong.SUARAKALBAR.CO.ID/Agus Alfian |
Jelang pergantian tahun aktivitas kepulangan WNI dari Malaysia tidak seramai tahun sebelumnya. Tampak petugas KKP menyemprotkan cairan disinfektan pada barang bawaan WNI yang tiba di PLBN Entikong, Selasa (1/12/2020).
Petugas KKP tetap menerapkan prokes bagi WNI yang tiba dari luar negeri khususnya di PLBN Entikong.
Bea dan Cukai Entikong tetap memberikan pelayanan yang maksimal ditengah pandemi Covid-19.
“Kita
tetap bekerja seperti biasa memberikan pelayanan kepada masyarakat
terutama pelayanan jasa. Ditengah pademi ini kami berikan pelayanan
perpanjangan Vehicle Declaration atau lebih dikenal dengan sebutan
Borang untuk kendaraan asing yang masuk ke wilayah Indonesia, “ kata
kepala Bea dan Cukai Entikong, Ristola S Nainggolan, Selasa (1/12/2020)
Dijelaskan
Ristola, sesuai dengan peraturan menteri keuangan RI nomor 52/PMK
04/2019 tentang impor sementara atau ekpor sementara kendaraan bermotor
melalui Pos Pengawasan Lintas Batas bagi pengemudi kendaraan asing yang
jangka waktu borang kendaraanya telah habis masa berlakuknya wajib
segera memperpanjang jangka waktu impor sementara kendaraanya ke Bea dan
Cukai Entikong di PLBN.
“Perpanjangan
borang untuk kendaraan asing ini tidak dipungut biaya alias gratis,
karena itu warga perbatasan khususnya yang memiliki kendaraan asal
Malaysia silahkan melakukan perpanjangan,” himbau Ristola S Nainggolan. SUARAKALBAR.CO.ID/Agus Alfian










