SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Erlina Terpilih dalam Pokja APKASI, Rumuskan Masukan RPP Undang-Undang Cipta Kerja

Erlina Terpilih dalam Pokja APKASI, Rumuskan Masukan RPP Undang-Undang Cipta Kerja

Bupati Mempawah, Erlina, mengikuti Rapat Pokja APKSASI di Tanggerang, Banten, 18-19 Desember 2020. Erlina dipilih sebagai anggota Pokja APKASI terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai Peraturan Pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist.

Mempawah (Suara Kalbar)-Bupati Mempawah, Erlina, mengikuti
Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(APKASI), di Tanggerang, Banten, 18-19 Desember 2020.

Keikutsertaan Erlina, karena Mempawah dipilih sebagai
anggota Pokja APKASI terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan
Peraturan Presiden (Rperpres) sebagai Peraturan Pelaksanaan UU 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja.

Tampak hadir, Bupati Tanggerang, Ahmed Zaki Iskandar, selaku
Ketua Pokja RPP UU Cipta Kerja, Prof. Ryaas Rasyid selaku Penasehat Khusus
Apkasi, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, Bupati Kolaka, Ahmad Safei,
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahib.

Kemudian hadir pula, Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawan,
Sekda Hulu Sungai Utara, Muhammad Taufik, Direktur Eksekutif APKASI, Sarman
Simanjorang, serta para undangan dan pendamping kepala daerah.

Dipimpin Ahmed Zaki Iskandar, selaku Ketua Pokja, diskusi
berlangsung interaktif. Masing-masing anggota tim, termasuk Bupati Erlina ikut
merumuskan masukan RPP dan Rperpres tersebut.

Karena dalam implementasinya, UU Cipta Kerja cenderung
menggerus beberapa kewenangan daerah yang sebelumnya diatur UU 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.

Dihubungi terpisah, Erlina mengungkapkan, masukan APKASI
terkait RPP dan Rperpes UU Cipta Kerja, merupakan permintaan pemerintah
pusat.

Erlina mengatakan, selama rapat berlangsung, banyak masukan
yang disampaikan para kepala daerah anggota pokja APKASI.

Ia juga menyebut, bahwa UU Cipta Kerja akan memangkas
sejumlah kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian izin.

Setidaknya pemda akan kehilangan otonominya dalam menetapkan
izin pertambangan, energi, pertanian, penerbangan sampai bangunan gedung.

“Karena nanti banyak kewenangan pemerintah daerah yang
diambil pemerintah pusat. Belum lagi masalah Pendapatan Asli Daerah yang secara
otomatis akan berkurang. Sedangkan kondisi kapasitas fiskal yang kecil, dan ini
tentu akan sangat berpengaruh pada tingkat kemandirian daerah,” ujar dia.

Dalam rapat tersebut, imbuh bupati, dirinya juga
menyampaikan sejumlah masukan terkait proyek strategis nasional, serta NPWP
Cabang. Karena selama ini daerah yang menanggung resiko sosial, namun
pemerintah pusat yang mendapatkan hasil pajaknya.

 

Penulis : Distra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan