Dinas PMTK Singkawang Minta Pelaku Usaha di Atas Rp 500 Juta Sampaikan LKPM
![]() |
| Kadis Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Asmadi (tengah) saat menyampaikan press release di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Jalan Gunung Kerinci Nomor 11 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Senin (7/12/2020). SUARA KALBAR.CO.ID / Suhendra |
Singkawang (Suara Kalbar)- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Asmadi meminta para pelaku usaha dengan investasi diatas Rp 500 juta untuk dapat segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Ini tentang kepatuhan pemilik usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Singkawang sebagaimana kita sadari bersama pemerintah mendukung,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Asmadi didampingi Kabid Pelayanan Perizinan, Tri Wahdina Safriantini, Senin (7/12/2020).
Dia menjelaskan bahwa ini sangat tergantung sekali kepada pertumbuhan investasi di Kota Singkawang . “Pertumbuhan investasi ini akan membuka peluang kerja dan menekan angka pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat di Kota Singkawang,” jelasnya.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kota Singkawang diatas Rp 500 juta untuk segera menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, kegiatan penanaman modak dan hambatannya, berkewajiban untuk mengisi itu dan setelah kita tahu hambatan hambatan bisa intervensi melakuka pembinaan sesuai kewenangan kita,”pintanya.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), kata Asmadi, wajib dilaporkan tiap tiga bulan sekali melalui online dan tentu tembusannya ke Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang.
“Jadi penyampaian LKPM oleh badan usaha bukan hanya untuk kepatuhan dan permodalan investasi saja tapi komponen pendukung meningkatkan ekonomi khususnya di Kota Singkawang, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal serta Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang tata cara pengendalian pelaksanaan penananam modal,” katanya.
Pihaknya mensupport dan juga mengingatkan kewajiban perusahaan untuk setiap perusahaan dan penanaman modal untuk wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Penyampaian penanaman modal mengacu data perizinan dan berusaha termasuk data sistem OSS sesuai dengan periode berjalan dengan ketentuan pelaku usaha wajib menyampaijan usaha laporan penanaman modal setiap 3 bulan atau triwulan,” jelasnya.
Asmadi menjelaskan untuk triwulan pertama pada 10 April pada tahun yang bersangkutan, dan triwulan kedua pada 10 Juli tahun bersangkutan dan triwulan ketiga pada 10 Oktober tahun bersangkutan, triwulan keempat pada 10 Januari tahun bersangkutan.
“Kewajiban penyampaian LKPM ini dilakukan secara daring, dan berkala melalui https : https://lkpmonline.bkpm.go.id. Apabila perusahaan mengalami kesulitan atau tidak memahamai cara penyampaian LKPM agar meminta imformasi dan penjelasan terlebih dahulu ke Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang yang beralamat di Jalan Gunung Kerinci Nomor 11 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat,” paparnya.
Asmadi menegaskan berdasarkan pasal 32 ayat 1 Peraturan PKPM jika pelaku usaha mangkir atau lalai atau tidak mengumpulkan LKPM maka akan diberikan sanksi administrasi itu dapat berupa peringatan tertulis atau secara daring, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal dan pencabutan perizinan penanaman modal atau fasilitas penamamam modal.
“Penyampaian LKPM ini penting, maka kami imbau seluruh badan usaha yang ada di Kota Singkawang mentaati aturan tersebut. Sehingga pemerintah dapat tahu sumber dana dan mengetahui hambatan yang mungkin bisa dilakukan intervensi pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya antara dunia usaha dan pemerintah adalah mitra yang tak bisa dipisahan, lantaran perekonomian tumbuh di sektor swasta sekitar 70 persen dan sisanya di sektor pemerintah.
“Apalagi situasi pandemi Covid-19, dengan kawan-kawan dapat menyampaikan secara jelas dan ikhlas adanya keterbukaan dan dapat melakukan intervensi, memantau, apakah perusahaan itu bisa berjalan dan pasti banyak hambatan,” katanya.
Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, jelas Asmadi, siap membantu seandainya ada hambatan baik di sektor tenaga kerja, kurangnya bimbingan teknis atau jaminan sosial ketenagaan kerjaan dan lain sebagainya.
“Merupakan salah satu bentuk komunikasi antara pihak perusahaaan dan pemerintah, diberikan tugas pemerintah melakukan dan menghimpun melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal yang ada di kota kita,” katanya.
Penulis : Tim Liputan
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




