SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Buat SKCK Online? Ini Syarat Yang Diperlukan untuk Dilengkapi

Buat SKCK Online? Ini Syarat Yang Diperlukan untuk Dilengkapi

Ilustrasi Membuat SKCK.(Suara.com)


Pontianak
(Suara Kalbar) – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK merupakan catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.

Masa berlaku SKCK ini berjangka waktu selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.

Di era digital kekinian, pembuatan SKCK tersebut bisa dilakukan secara online. Lalu, seperti apa syarat rincian cara membuat SKCK Secara Online itu? Berikut rincian cara membuat SKCK secara online yang dilansir dari laman web polrestapontianakkota.org :

Waktu Pelayanan :
– Senin s/d kamis 08.00 – 14.00 WIB
– Jumat 08.00 – 15.00 WIB

Persyaratan :
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SKCK Online di Polresta Pontianak Kota adalah sebagai berikut;
    Registrasi Online dan mengupload foto, ktp, kk, akta lahir/ijazah
    Membawa KTP/KK asli untuk validasi data registrasi
    Membawa Pas foto 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar berlatar belakang warna merah
    Membawa SKCK Lama (asli/fotocopy) untuk yang perpanjangan

Proses mendapatkan SKCK :
Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK secara Online, dari proses registrasi data sampai dengan proses penerbitan adalah ± 10 menit.

Masa Berlaku :
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika telah lewat masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang kembali.

Biaya Administrasi :
Berdasarkan PP No.60 tahun 2016 untuk Biaya SKCK (Sebesar Rp.30.000,- yang akan di setorkan ke Kas Negara) dapat dilakukan dengan EDC [Electronic Data Capture] di Loket SKCK, atau bisa juga Mentransfer via ATM ke ;

No.Rek    :    0071-0100-1496-564
An.    :    PUTOR PNBP SKCK
Bank    :    BRI

(wajib dilengkapi dengan bukti/struk ATM jika sudah melakukan transfer).

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan