Anggota DPR-RI Kritisi kebijakan Kenaikan Cukai Rokok, Berpotensi Ancaman PHK
![]() |
| Ilustrasi Rokok.(Pixabay.com) |
Jakarta (Suara Kalbar) – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengkritik keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5 persen. Menurutnya, itu mengancam industri rokok.
“Kenaikan tarif cukai rokok berpotensi mengganggu ekosistem industri hasil tembakau, mulai dari konsumsi rokok akan menurun karena pendapatan semakin turun hingga rasionalisasi produksi dan bisa terjadi PHK,” kata Kamrussamad dikutip dari Viva.co.id — Jaringan Suarakalbar.co.id, Jumat (11/12/2020),
Politikus partai Gerindra ini mengatatakan, semua sektor industri saat ini sedang kesulitan termasuk industri hasil tembakau.
Maka dari itu, pemerintah harus bisa menjelaskan berapa besar penambahan pendapatan negara dari kebijakan ini. Dimana pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.
Tak hanya itu pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).
Secara rinci, kenaikan tarif cukai SKM adalah 16,9 persen untuk golongan I, 13,8 persen untuk golongan II A, dan 15,4 persen untuk golongan II B. Sementara jenis SPM adalah 18,4 persen untuk golongan I, 16,5 persen untuk golongan II A, dan 18,1 persen untuk golongan II B.
“Negara lain justru memberikan skema modal kerja baru bagi industri yang terdampak COVID-19, negara kita justru menaikkan tarif setoran cukai,” ujarnya.
Ia sesalkan pula kenaikan cukai rokok yang diputuskan pemerintah menaikkan cukai rokok tanpa konsultasi dengan DPR.
“Karena itu kita akan pertanyakan nanti saat masa sidang bulan Januari sebelum Pemberlakuan kebijakan tersebut mulai 1 Februari 2021,” tukasnya.






