SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News 78 Napi Rutan Sanggau Mendapatkan Remisi Natal

78 Napi Rutan Sanggau Mendapatkan Remisi Natal

Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyerahkan remisi Natal 2020 kepada 78 narapidana di Rutan Sanggau, Minggu (28/12/2020). 

Sanggau (Suara Kalbar)- Sebantak 78 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sanggau mendapatkan remisi Natal 2020, diantaranya mendapatkan pengurangan hukuman antara 15 hari hingga satu bulan. 

 “Dari 128 warga binaan yang nasrani, yang mendapatkan remisi Natal sebanyak 78 orang. Remisi 15 hari sembilan orang kemudian remisi satu bulan ada 62 orang. Tahun ini tidak ada yang langsung bebas,”ujar Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Acip Rasidi, Minggu (27/12/2020).

Dikatakannya 78 narapidana itu, berkelakuan baik sejak menjalani pembinaan dan tidak memiliki catatan pelanggaran selama enam bulan terakhir. Meski begitu, Acip menegaskan ke 78 narapidana itu masuk dalam pemantauan khusus selama enam bulan kedepan.

“Bila dalam enam bulan kedepan mereka melakukan pelanggaran, bukan tidak mungkin remisinya akan dibatalkan,” kata Acip.

Selain itu, dia menambahkan ada lima narapidana yang gagal memperoleh remisi khusus Natal 2020. Kelimanya, menurut dia, kedapatan memiliki handphone saat di razia petugas Rutan.

“Sekarang mereka menjalani hukuman pelanggaran atau Register F, berupa penghilangan hak remisi selama satu tahun,”ungkapnya.

Penulis : Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan