66 Perkara Kasus Pidana Narkotika Berhasil Diselesaikan Sepanjang 2020
![]() |
| Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (28/12/2020) SUARA KALBAR.CO.ID / Hendra |
Singkawang (Suara Kalbar)- Sepanjang 2020 tindak pidana narkotika mampu diselesaikan sebanyak 66 perkara dari 76 laporan polisi, barang bukti yang berhasil diamankan pada tahun 2020 adalah ekstasi sebanyak 35,56 gram atau sebanyak 121 butir dan sabu sebanyak 323,01 gram.
“Tersangka tindak pidana narkotika sebanyak 112 orang, dimana laki-laki sebanyak 103 orang, dan perempuan sebanyak 9 orang,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (28/12/2020).
Dia menjelaskan melalui analisa evaluasi (anev) Kamtibmas pada 2020 sebanyak 265 laporan, sedangkan pada 2019 sebanyak 241 laporan, adapun laporan tersebut mengalami peningkatan sebanyak 24 laporan.
“Untuk selesai perkara pada tahun 2020 adalah sebanyak 211 perkara dan pada 2019 sebanyak 212 perkara, adapun perkara tersebut mengalami penurunan sebanyak 1 perkara,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka yang terlibat tindak pidana sebanyak 202 orang dengan rincian 183 orang laki-laki, dan 19 orang perempuan. Berdasarkan usia dari 202 tersangka 181 lelaki dewasa, 19 perempuan dewasa dan 2 anak.
“Polres Singkawang pada tahun 2020 melaksanakan dimana penyakit masyarakat dengan sandi operasi Pekat Kapuas 2020. Dari hasil operasi tersebut diperoleh hasil antara lain perjudian sebanyak 12 laporan polisi,” katannya.
Dia mengatakan narkoba sebanyak 9 laporan polisi, prostistusi, premanisme, petasan dan kembang api sebanyak serta sajam. Senpi masing-masing 1 laporan polisi sehingga jumlah laporan sebanyak 25 laporan polisi.
“Untuk jumlah tersangka sebanyak 37 tersangka dengan barang bukti handphone 25 unit, uang tunai Rp 38.478.500, petasan 863 pack, 1 sajam berupa parang, 2 senpi , 41 klip diduga jenis sabu, 3 butir pil ekstasi,31 botol miras dan 1 unit sepeda motor,” ujarnya.
Kapolres juga memaparkan bahwa Polres Singkawang juga melaksanakan giat kepolisian dalam rangka penanganan Covid-19 dengan Sandi Operasi Kontijensi Aman Nusa Penanganan Covid-19.
“Operasi ini dilaksanakan dari tanggal 18 Maret sampai dengan sekarang, adapun kegiatan pada operasi tersebut,” katanya.
Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder sebanyak 1.109 kegiatan, bersih-bersih dan kerja bakti sebanyak 37 kegiatan, edukasi kepada masyarakat tentang imbauan-imbauan yang diberikan oleh pemerintah sebanyak 63.735 kegiatan.
“Penyemprotan disinfektan sebanyak 2.171 kegiatan, publikasi humas tentang kehidupan normal baru dan pola hidup sehat serta kegiatan Covid- 19 yang dilakukan Polres Singkawang sebanyak 8.196 kegiatan, pelaporan kepemimpinan sebanyak 2.198 kegiatan,” jelasnya.
Menurutnya, imbauan larangan mudik sebanyak 6.363 kegiatan, operasi yustisi berupa teguran baik lisan maupun tertulis kepada masyarakat yang tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan sebanyak 29.611 teguran lisan dan 16.363 teguran tertulis, melakukan pengawalan jenazah diduga Covid-19 sebanyak 19 kali.
Penulis : Hendra






