SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional UU Cipta Kerja Diharapkan Bakal Dukung Peningkatan Produktivitas Nasional

UU Cipta Kerja Diharapkan Bakal Dukung Peningkatan Produktivitas Nasional

 

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (Dok : Kemnaker)

 

Suara Kalbar- Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diharapkan bakal mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),
Anwar Sanusi, menyebut bahwa produktivitas Indonesia masih berkisar di
angka 74,4 persen. Angka ini masih berada di bawah rata-rata
produktivitas ASEAN sebesar 78,2 persen.

“Environment peningkatan produktivitas dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja,”
katanya, saat menyampaikan sambutan dalam Forum Komunikasi Staf Ahli
Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).

Dari sisi produktivitas, Indonesia juga masih
kalah dengan negara-negara tetangga, seperti Filipina (86,3 persen),
Singapura (82,7 persen), Thailand (80,1 persen), dan Vietnam (80
persen).

Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang
produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari
Laos (76,7 persen) dan Malaysia (76,2 persen).

Anwar menyatakan, peningkatan produktivitas
tersebut dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan untuk menyederhanakan,
menyingkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan
lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan
peningkatan efektifitas birokrasi.

“Sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga
kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment
ketenagakerjaan itu sendiri,” katanya.

Selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga
bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah
satunya adalah bonus demografi.

“UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk
memanfaatkan bonus demografi Indonesia, dimana Indonesia kini memiliki
bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau
kerja,” tambahnya.

Anwar mengatakan, UU ini ini juga dibutuhkan agar
memanfaatkan bonus demografi, dan membantua Indonesia keluar dari
jebakan negara berpengasilan menengah.

Berdasarkan data Kemnaker, terdapat 3,1 juta
pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena pemutusan hubungan
kerja (PHK), akibat pandemi Covid-19.

“Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik
akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan
salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja,”
pungkasnya.

Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI

Komentar
Bagikan:

Iklan