Tim Gakum Mulai Lakukan Razia di Kecamatan
![]() |
Tim penegakan hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 melakukan patroli ke Kecamatan Tayan Hulu dan Kecamatan Tayan Hilir, Rabu (4/11/2020). |
Sanggau (Suara Kalbar)- Tim penegakan hukum (Gakum) Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 tahun 2020 melakukan giat patroli ke Kecamatan Tayan Hulu dan Kecamatan Tayan Hilir, Rabu (4/11/2020).
Adapun sasaran kegiatan Gakum dikecamatan ini yaitu menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau.
Koordinator Lapangan Tim Gakum Kabupaten Sanggau Iptu Sumarda’i menyampaikan untuk kegiatan dikecamatan yang pertama kali ini dengan hasil penertiban razia yang dilakukan sebanyak 42 orang di Kecamatan Tayan Hulu dan 49 orang di Kecamatan Tayan Hilir yang terjaring dan langsung dikenakan sangsi kerja sosial dengan menyapu.
“Hari ini hasil penertiban yang dilakukan ditingkat kecamatan yaitu Tayan Hulu dan Tayan Hilir sebanyak 91 orang pelanggar yang terjaring dan langsung kita kenakan sangsi kerja sosial sesuai peratuan bupati sanggau nomor 47 tahun 2020,” ujar Iptu Sumarda’i, Rabu (4/11/2020).
Sumarda’i mengimbau dan diharapkan agar masyarakat sanggau diminta untuk tetap patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga kasus pasien positif Covid-19 di sanggau tidak bertambah.
Penulis : Darmansyah
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now