Tersenyum dan Tersipu Malu, 24 Pasutri Desa Galang Ikuti Itsbat Nikah
![]() |
Pasangan suami istri di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, mengikuti itsbat nikah. Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, menyatakan itsbat nikah adalah upaya untuk menciptakan tertib administrasi. |
Mempawah (Suara Kalbar) – Sebanyak 24 pasangan suami istri (pasutri) di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, yang selama ini menjalani nikah gantung atau nikah siri, akhirnya resmi tercatat dalam dokumen negara, Rabu (5/11/2020) pagi.
Mereka dinyatakan sah usai mengikuti itsbat nikah yang merupakan pelayanan terpadu Pemerintah Desa Galang yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Mempawah, Kantor Kementerian Agama dalam hal ini KUA Sungai Pinyuh, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mempawah.
Prosesi itsbat nikah berlangsung meriah dan turut dihadiri warga Desa Galang. Ke-24 peserta tampak tersenyum dan tersipu malu ketika satu-persatu diminta maju untuk mengikuti proses persidangan di tempat.
Setiap pasangan yang mengikuti itsbat nikah, wajib menghadirkan penghulu dan dua orang saksi, bahwa mereka dulu pernah menikah secara agama atau siri.
Kepala Desa Galang, Rasidi, dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama, KUA Sungai Pinyuh dan Dinas Dukcapil Kabupaten Mempawah yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
“Warga Desa Galang yang mengikuti itsbat nikah kali ini sebanyak 24 pasangan. Mudah-mudahan di tahun depan, itsbat nikah akan bisa kita gelar kembali,” ujarnya.
Camat Sungai Pinyuh, Daeng Dicky Armeina, turut mengapresiasi pelaksanaan itsbat nikah di Desa Galang. Ia membenarkan, meski sah secara agama, pernikahan siri akan berdampak di kemudian hari.
“Salahsatu diantaranya adalah tidak bisa membuat akta kelahiran, dokumen kependudukan, hak ahli waris, dan dokumen negara lainnya,” ungkap Daeng Dicky.
Karenanya, pemerintah dan pengadilan agama selalu mendorong pasangan nikah siri untuk melakukan sidang itsbat nikah, sebagai ketentuan untuk meresmikan pernikahan siri mereka agar diakui secara hukum.
Sedangkan Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, mengungkapkan, itsbat nikah ini merupakan salahsatu bentuk menciptakan tertib administrasi di Kabupaten Mempawah.
Ia turut mengapresiasi langkah Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil Mempawah, karena telah mempermudah pelaksanaan itsbat nikah dalam rangka memberi kepastian hukum dan administrasi bagi pasutri yang sebelumnya menikah siri.
Penulis : Dian Sastra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now