SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Program Relaksasi BPJS Kesehatan Dapat di Akses di Mobile JKN

Program Relaksasi BPJS Kesehatan Dapat di Akses di Mobile JKN


Pontianak
(Suara Kalbar) – Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Pontianak resmi mengumumkan melalui kanal digital BPJS dengan meluncurkan
Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau
peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Pontianak Adiwan Qodar mengatakan
sebanyak 1.077 peserta telah mengajukan permohonan relaksasi tunggakan iuran
akibat dampak pandemi COVID-19.

“BPJS Kesehatan memberikan keringanan kepada peserta
BPJS dengan memberikan program relaksasi. Untuk Kota Pontianak, sudah ada 1.077
peserta yang mendaftar selama pandemi,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurutnya, keringanan pembayaran ini adalah salah satu
bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terutama di tengah pandemi
COVID-19.

“Pandemi, kami nilai menjadi penyebab menurunnya
perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun,”
jelasnya.

Kembali dijelaskan Adiwan bahwa terobosan ini dimaksudkan
untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap
mendukung kebijakan pemerintah mengenai pembatasan jarak.

“Dari 1077 orang tersebut, yang sudah melakukan
pembayaran sebanyak 931 peserta dan yang belum membayar jumlah 146 peserta,”
jelasnya.

Iapun mengimbau, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan
diri dalam program relaksasi ini bisa melakukan pendaftaran di kantor layanan
Kota Pontianak, Kubu Raya, Landak, Mempawah, Ketapang dan KKU.

“Program relaksasi untuk pembayaran iuran BPJS dimana
masyarakat bisa melakukan pengajuan ke setiap kantor pelayanan BPJS yang ada di
daerah maupun melalui online,” pungkasnya.

 

Penulis : Yapi Ramadhan

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan