SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pontianak Zona Merah, Satpol PP Kota Razia Masker, Total Denda Paksa Capai Rp.115 Juta

Pontianak Zona Merah, Satpol PP Kota Razia Masker, Total Denda Paksa Capai Rp.115 Juta

Razia masker yang dilakukan Satpol PP Kota Pontianak dibeberapa kawasan

Pontianak (Suara Kalbar) – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan TNI dan Polri melakukan razia masker disejumlah tempat yang menjadi pusat keramaian yaitu di Jalan 28 Oktober sampai Jalan Budi Utomo,Selasa (3/11/2020).

Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menuturkan giat tersebut merupakan wujud kesigapan Satpol PP dalam menindaklanjuti Peraturan Walikota nomor 58 tahun 2020.

“Giat hari ini sebagaimana biasanya ini adalah penertiban dari Perwa nomor 58 ,jadi pada hari ini ada penertiban pagi dan dan ada penertiban malam seperti biasanya itu,” ujarnya kepada wartawan.

Dirinya menjelaskan pada giat pagi hari ini terdapat tiga orang pengunjung dan tiga orang pemilik caffe yang dikenai denda akibat kelalaiannya dalam menaati protokol kesehatan yakni penggunaan masker. 

“Kemudian memang pada hari ini yang kita dapat tiga pemilik dan kemudian tiga pengunjung,” kata Syarifah.

Disampaikannya pula untuk kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker memang sudah mulai nampak. Sehingga tim yang bergerak jarang sekali menemukan pelanggaran.

“Memang kesadaran masyarakat nampak jadi kita susah juga mencari masyarakat yang tidak ada memakai masker,” jelasnya.

Sampai saat ini, Syarifah menyampaikan sudah 415 orang yang didapati melanggar protokol kesehatan. Dari 415 orang tersebut, 162 orang melaksanakan kerja sosial.

“Sampai saat ini sudah didapat 415 pelanggar. Dari 415 pelanggar ini 162 orang melaksanakan kerja sosial dan selebihnya itu denda paksa,” bebernya.

Selanjutnya, Kasat Pol PP Kota Pontianak ini membeberkan untuk jumlah dana hasil dari denda paksa terhadap kelalaian penerapan protokol kesehatan sampai saat ini sudah mencapai Rp 115 Juta. Ini merupakan hasil giat razia yang dilakukan di Kota Pontianak dalam waktu tiga bulan belakangan ini.

“Denda paksa yang kita terima sampai kemarin itu sudah Rp 112 Juta, jadi kalau ditambah dengan hari ini Rp 3 Juta berarti sudah Rp 115 Juta dalam waktu tiga bulan ini,” ungkap Syarifah.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan