Pakai Sabu dan Produksi Bahan Mirip Narkoba di Kuta, Bule Australia Dibekuk
![]() |
| Barang bukti yang disita dari home industri kratom WNA Australia. (Suara.com/Silfa) |
Suara Kalbar – Travis James Mclead (43), seorang bule Australia ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Negara Asing (WNA) tersebut juga kedapatan memiliki home industri kratom di vilanya yang berada Jalan Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Di vila tersebut, pelaku memproduksi obat-obatan sejenis
narkoba untuk dipasarkan ke negaranya dan sesama ekspatriat di Pulau
Dewata.
“Jadi cara penjualannya sangat privat, dikirim melalui kurir
dengan dimasukkan ke dalam amplop. Pembelinya warga Australia dan WNA
asal negara yang berada di Bali
hingga dikirim ke Australia juga ada. Tapi proses pembuatannya semua di
dalam vilanya,” ujar Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan
dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Rabu (11/11/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti seperti 5 jirigen yang diduga cairan kimia, 7 botol yang
berwarna coklat yang di duga cairan kimia, sebuah plastik berisi serbuk
putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan
yang berwarna coklat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, sebuah
plastik kelip berisi bunga kering berwana kecoklatan dan sebuah blender
merek cosmos.
Barang bukti lain yakni dua loyang berisi adonan berwarna
coklat gelap, tiga taperware berisi serbuk warna hijau, sebuah plastik
besar berisi kapsul berwaran putih ungu, sebuah plastik warna putui
botol kaca bening, sebuah plastik silper berisi serbuk warna putih, satu
timbangan digital, dua saringan plastik, dan empat plastik
masing-masing berisi botol kaca.
“Jadi
semua barang bukti di atas merupakan bahan membuat obat-obatan yang
diyakini efeknya sama dengan narkoba yang kita ketahui menjadi
obat-obatan terlarang Golongan I,” katanya.
Berdasarkan Hasil Labfor sejumlah barang yang ditemumkan di
home industri tersebut merupakan zat aktif Mmitranginin yang mana zat
tersebut biasanya terkandung dalam daun kratom (mitragyna speciose).
Untuk diketahui, kratom merupakan tumbuhan yang bisa diolah
sebagai obat-obatan yang dapat memberikan efek yang sama dengan narkoba,
atau dalam dalam proses menjadi obat-obatan terlarang Golongan I.
“Namun saat ini bahan tersebut tidak terdaftar dalam
Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika
sehinga dalam hal ini home Iindustri belum bisa dilakukan penyidikan
lebih lanjut,” jelasnya.
Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI






